Ungkap Judi Sabung Ayam, 5 Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Pewarta, Zhon cobra.

Takengon  Bidik.co.id

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian, berhasil amankan 5 orang pelaku, Jumat 26 April 2024.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan 5 orang Pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Singit Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Lanjut Andika, kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah inisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40), kelima pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

“Para Pelaku tersebut melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG tempat kejadian perkara (TKP) selaku penyedia lapak judi sabung ayam mulai pukul 16.00 Wib. kelima pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat” Ujar Andika.

Kata Andika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 18.30 Wib. berhasil mengamankan 5 pelaku itu, sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam siam jantan, 1 buah matras/ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah mangkuk plastik warna hijau, 1 buah handuk kecil serta Uang hasil taruhan judi sebesar Rp.750.000,-.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Pungkas Andika.

(Zhon Cobra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *