SORONG , Bidik.co.id — Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Mei hingga Juni 2026. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota.
Dalam pemaparannya, Satreskrim Polresta Sorong Kota menjelaskan bahwa selama Mei 2026 berhasil mengungkap 17 perkara 3C dengan mengamankan 11 tersangka serta barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Sementara hingga 27 Juni 2026, kembali berhasil diungkap tujuh perkara dengan empat tersangka diamankan, tiga pelaku masih dalam pengejaran (DPO), serta barang bukti enam unit sepeda motor dan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam menindak pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, disertai pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pengungkapan kasus secara konsisten, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, rasa aman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE















