POLRI  

Polsek Belawan Sukses Tangkap Tersangka Pencuri 2 unit sepeda motor

Bidik.co.id

Seorang pemuda tersangka bernama Wahyudi (20), warga Jalan Asahan, Belawan ditangkap petugas Polsek Belawan hingga kini Selasa (12/03/2024) tersangka mendekam dalam penjara.

Pemuda itu ditangkap petugas dirumahnya karena melakukan pencurian dua unit sepeda motor Honda Vario dan Yamaha R15 milik korban an. Juliyanti di TKP Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., menjelaskan bahwa pencurian dua unit sepeda motor milik korban terjadi pada 27 Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban.

“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban bersama dua rekannya. Mereka menggunakan cara masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah dengan menaiki meja kayu, lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban.

 

“Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.300.000,- untuk Honda Vario dan Rp. 5.000.000,- untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,-.” Jelas Kapolsek.

“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim.” Tambah Kapolsek.ungkap ke media(Ilmi Maulida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *