Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

- Editor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Jakarta, Dimasyarakat awam umumnya sudah pada tahu orang yang pernah masuk penjara seperti maling ayam tidak akan bercita cita menjadi Calon Kepala Desa karena ada catatan kelamnya di Polsek dan kita belum pernah mendengar sampai sekarang calon kepala desa pernah masuk penjara maling ayam karena itu mereka orang awam tahu bahwa kalau sudah ada catatan kelam tidak akan dapat Mengurus SKCK karena di SKCK sudah pasti maksudnya si A, b, c orang berkelakuan baik “kok ini aneh” Pejabat tinggi negara ada yang pernah masuk penjara jadi pejabat tinggi Negara. 2/04/2026)

Apa mungkin pengecualian mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang kata penyanyi Ebiet G Ade ya toh”, komentar Profesor Sutan Nasomal menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 2/4/2024

Prof Sutan Nasomal Mengharapkan presiden RI meninjau kembali fungsi SKCK kepada para calon kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Apakah SKCK tersebut tidak berlaku kepada para pejabat negara. Bukankah yang sudah pernah dihukum atau dipenjara tidak bisa diberikan jabatan di posisi pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh alur SKCK dapat diperoleh oleh masyarakat :

Baca Juga:  Kasus Amoral di Universitas Indonesia Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Pelaku Ditindak Tegas

SKCK DARI POLSEK

SKCK PEJABAT NEGARA DARI POLRES

SKCK PROVINSI DARI POLDA

SKCK UNTUK NASIONAL DARI MABES POLRI

SKCK PENGACARA DARI PENGADILAN

Apakah warga negara yang pernah dipenjara bisa memiliki SKCK.
Bila pejabat pemerintah yang baru di lantik pernah di penjara atau terjerat pidana bisa di lantik menjadi pejabat penting negara. Maka perlu Presiden RI mempertimbangkan sudah sesuai belum fungsi SKCK.

Mengapa pejabat negara penting pernah mengalami dipenjara bisa lantik. Apakah sudah tidak berlaku peraturan SKCK dan membersihkan kursi penting pejabat negara dari mantan oknum narapidana.

Bila memang kebijakan SKCK sudah tidak diperlukan maka disarankan aturan SKCK di hapuskan dan di ijinkan siapa saja masyarakat yang pernah menjadi narapidana di bolehkan menjadi pejabat negara.

Maka Prof Dr Sutan Nasional SH,MH mempertanyakan fungsi SKCK karena Negara telah melupakan atau tidak menjalankan peraturan tersebut.

Mantan Narapidana jadi pejabat negara tetapi rakyat kecil cari kerja harus pakai SKCK

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

*MEDIA INGGRIS KRITIK KERAS PRABOWO❗* *_EKONOMI RI DAN DEMOKRASI DISEBUT MULAI TERANCAM._*
*PRABOWO: KALAU ADA PEMIMPIN ENGGAK BERES, COPOT❗❗❗*
Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Masyarakat Hati Hati Bermedia Sosial Bongkar Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook!!!!
Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!
Lapor Resmi, KCBI: Mabes Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Skandal Pengadaan di Disdik Bogor
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
PROF SUTAN NASOMAL INGATKAN PRESIDEN RI: SUDAH MANUSIAWIKAH MENYIKAPI SUARA PEKERJA INDONESIA (MAYDAY)
Prof Sutan Nasomal : Negara Jangan Tidurkan Kasus Aduan Korupsi 3,5 Trilyun PT Riau Petroleum Harapkan Presiden RI Tegas Menegakkan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 04:11 WIB

Walikota Langsa Hadiri Festival Boat Race 2026 di Danau Biru

Senin, 18 Mei 2026 - 03:51 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE Ikuti Semanarak Car Free Day di Kota Langsa

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:13 WIB

Medco E&P Malaka Pererat Harmoni Lewat Program Ramadan Terpadu

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Warga Korban Banjir Blang Seunong Mulai Tempati Huntara, Harapan Baru Pascabencana

Berita Terbaru