Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Judi Online di Pegasing, Satu Pelaku Ditangkap

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — ACEH TENGAH —

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang pria berinisial AFJ (20) ditangkap polisi saat diduga terlibat aktivitas judi slot online, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian online atau maisir.
Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan aktivitas judi online. Saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler jenis iPhone serta akun judi online bernama Masjar132 pada aplikasi RAJAQRIS88 beserta sisa Saldonya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Pesona Arung Jeram Lukup Badak Masuk Nominasi Wisata Air Anugerah Pesona Indonesia

“Penindakan terhadap dugaan perjudian online ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh,” kata Abdul Mufakhir.

Ia mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami aktivitas perjudian online tersebut, termasuk penggunaan akun dan aplikasi yang digunakan.

Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Tengah menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI.
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Suling Bambu, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Bersama Bangun Kamtibmas dan Promosikan Wisata Takengon
Sanjung Masyarakat, Kapolres Aceh Tengah Hadir Berbagi untuk Warga yang Membutuhkan
Jaga Rasa Aman, Satreskrim Aceh Tengah Patroli Malam di Titik Rawan
Polres Aceh Tengah Kawal MBG, Sat Samapta Pastikan Aman Sampai Sekolah
HUT TNI ke-81, Polres Aceh Tengah Beri Surprise untuk Kodim 0106 Usai Upacara
Polisi Hadir ke Sekolah, Polres Aceh Tengah Bentengi Pelajar dari Narkoba, Perundungan dan Kenakalan Remaja
Satria: Untuk Haili Yoga Renungan Sebelum Shalat Shubuh
Kapolres Aceh Tengah: Sinergi TNI-Polri Perkuat Indonesia yang Berdaulat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Semua Tokoh Masyarakat Indonesia Mengawal APBN 4.106,26 Trilyun Agar Tidak DI KORUPSI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Putri Nabila Damayanti, SH Ucapkan Selamat dan Sampaikan Harapan ke KAPOLRI yang Baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Menghimbau Lahan Gambut Saatnya Dijadikan Pertanian Perkebunan Bukan Dibakar Ironis!!!

Selasa, 29 September 2026 - 02:50 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL NEGARA INDONESIA TIDAK MAMPU MENANGKAP EDDY TANSIL ADA APA !!!

Minggu, 27 September 2026 - 16:22 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!

Berita Terbaru