Bojonegoro Bidik.co.id
Tambang ilegal didusun Tegiri desa Tebon kecamatan Padangan, kabupaten Bojonegoro. jadi perbincangan warga dikarenakan dampak dari tambang tersebut sangat jelas diantaranya rusaknya kelestarian alam dan rusaknya jalan desa yang setiap harinya untuk aktifitas warga
Kamis.12-6-2025 awak media mencoba mendatangi tempat tersebut dan sepat mewawancarai beberapa warga ternyata warga pada resah dengan adanya tambang tersebut terkesan kebal hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambang yg diduga milik PM (inisial)ini sudah lama beroprasi sementara warga tidak ada yang berani melapor “saya mau lapor takut mas(cakapnya).
Tambang ilegal adalah jelas-jelas melanggar hukum ,melanggar undang-undang no.3 2020 pasal 158 /penjara 5 thn
Harapan warga pada DLH (dinas lingkungan hidup)dan aparat penegak hukum supaya segera menutup tambang tersebut.