“TEMUAN Rp308 JUTA DI UJUNG GELE HARUS DIPROSES HUKUM,” Tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Kampung Ujung Gele –

Masyarakat Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele yang saat ini berstatus nonaktif terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil tersebut disebutkan adanya jumlah uang yang diduga bermasalah sebesar Rp210.000.000.
Selain itu, terdapat ambilan atau pinjaman aparatur desa setempat dengan nilai mencapai Rp98.900.000.

Sehingga total keseluruhan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp308.900.000.

Masyarakat menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kampung Ujung Gele juga pernah tayang di sejumlah media.

Adanya sinyalemen praktik rangkap jabatan perangkat desa, dugaan nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Kampung Ujung Gele memantik perhatian publik.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

Pakar hukum, Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai persoalan tersebut sangat serius dan harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya di Jakarta, Rabu (20/8/2025), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Geratis Tahun 2025, Pada Acara Launching Koprasi Desa Merah Putih

Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, apabila hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan desa dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka kepala desa atau reje dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dana Desa merupakan ua

ng negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum maupun pemeriksaan lanjutan harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, status Reje Kampung Ujung Gele masih nonaktif.

Namun masyarakat Kampung Ujung Gele menyatakan menolak apabila yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai reje kampung, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat juga mengacu pada Pasal 374 KUHP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 terkait pemerintahan kampung dan larangan penyalahgunaan jabatan.

Untuk itu, masyarakat Kampung Ujung Gele memohon kepada Bupati Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele dan menunjuk bedel atau pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan kampung sampai adanya keputusan definitif.

Pimpinan Redaksi mencoba mengonfirmasi pihak Inspektorat melalui panggilan WhatsApp dan pesan chat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli Cegah Guantibmas Saat Pemilihan Reje Kampung Serentak
Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Polres Bener Meriah Geser 153 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serentak , Kapolres Bener Meriah Tekankan Netralitas dan Profesionalisme.
Forkopimda Matangkan Persiapan Pilreje Serentak 2026, TNI-Polri Siap Kawal 135 Kampung di Bener Meriah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Bener Meriah Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Anak TK
Tanam 10 Bantang Ganja di Tengah Kebun Cabai, Pria di Bener Meriah Diciduk Polisi
Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling di Masjid Al-Mukminun, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kebakaran Aula Pesantren Terpadu Ahlussunnah Waljamaah di Wih Pesam, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:34 WIB

Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Toweren Uken

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Polsek Silih Nara Prioritaskan Keselamatan Pelajar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Pererat Silaturahmi dengan Warakawuri, Purnawirawan dan Personel Sakit Menahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian di SLB Negeri Kebayakan, Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:42 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Jaga Kamtibmas

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Purna Bakti AKP Radius Sianturi, Pengabdian 36 Tahun Berakhir dengan Penuh Kehormatan

Berita Terbaru