“TEMUAN Rp308 JUTA DI UJUNG GELE HARUS DIPROSES HUKUM,” Tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Kampung Ujung Gele –

Masyarakat Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele yang saat ini berstatus nonaktif terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil tersebut disebutkan adanya jumlah uang yang diduga bermasalah sebesar Rp210.000.000.
Selain itu, terdapat ambilan atau pinjaman aparatur desa setempat dengan nilai mencapai Rp98.900.000.

Sehingga total keseluruhan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp308.900.000.

Masyarakat menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kampung Ujung Gele juga pernah tayang di sejumlah media.

Adanya sinyalemen praktik rangkap jabatan perangkat desa, dugaan nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Kampung Ujung Gele memantik perhatian publik.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

Pakar hukum, Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai persoalan tersebut sangat serius dan harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya di Jakarta, Rabu (20/8/2025), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-81, Polres Bener Meriah Bagikan 100 Bendera kepada Pengendara

Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, apabila hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan desa dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka kepala desa atau reje dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dana Desa merupakan ua

ng negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum maupun pemeriksaan lanjutan harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, status Reje Kampung Ujung Gele masih nonaktif.

Namun masyarakat Kampung Ujung Gele menyatakan menolak apabila yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai reje kampung, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat juga mengacu pada Pasal 374 KUHP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 terkait pemerintahan kampung dan larangan penyalahgunaan jabatan.

Untuk itu, masyarakat Kampung Ujung Gele memohon kepada Bupati Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele dan menunjuk bedel atau pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan kampung sampai adanya keputusan definitif.

Pimpinan Redaksi mencoba mengonfirmasi pihak Inspektorat melalui panggilan WhatsApp dan pesan chat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Polsek Wih Pesam Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mukhlisin, Semarakkan HUT RI ke-81
Turnamen Poly Ball Semi Open Putri Meriahkan HUT RI ke-81 di Timang Gajah, Lampahan Barat Raih Kemenangan
Apel Gelar Pasukan Karhutla, Polres Bener Meriah Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Dari Masjid Al-Ikhlas, Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Jelang HUT RI ke-81, Polres Bener Meriah Bagikan 100 Bendera kepada Pengendara
Berkas P-21, Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengrusakan ke Kejaksaan
Semarak HUT RI ke-81, Polsek Wih Pesam Ikuti Launching Pembagian Bendera Merah Putih
Pemuda dan Aparatur Desa Pante Raya Galang Donasi untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Festival Karaoke Pop Aero Brew 2026 Pecah! 15 Finalis Tampil Memukau, Dira Samosir Raih Juara 1

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Anggota DPRD Deliserdang Dhanil Ginting Puji Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LSM KCBI: Ini Kelalaian Fatal! MBG yang Seharusnya Sehat Malah Meracuni Siswa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:30 WIB

LSM KCBI Bongkar Fakta: Pompa Siogung Ogung Milik PU TA 2025, Perkim Tetap Solutif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30 WIB

LSM KCBI Deli Serdang Kecam: Direktur PT ES Hupindo Dinilai Penjahat Kemanusiaan, Hak Mati Diulur 10 Cicil

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru