Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penetapan Nominal Iuran Masuk Kategori Pungutan

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Aceh Tengah, Pakar HukumProf. Dr. Sutan Nasomal: PungutanBerkedok Komite Tidak Dibenarkan itu pungli karena dana BOS disekolah SD MI SMP MTs SMA MA sudah tercakup disitu jangan coba coba kepsek bermain api team Siber juga harus pasang kuping telinga memberantas pungli disekolah terutama negeri begitupun swasta”, tegas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum internasional menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi berkaitan kasus pungli di SMK Negeri 1,Takengon Kab Aceh Tengah , Nanggroe Aceh Darussalam, di kantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 30/4/2026 via telpon selulernya.

Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin yang nilainya telah ditentukan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.

Padahal, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, orang tua masih diminta membayar sejumlah iuran yang disebut sebagai uang komite dan kontribusi lainnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.

Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar iuran rutin setiap bulan.

“Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.

Jika mengacu pada jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus lebih dari Rp1,4 miliar.

Baca Juga:  Distribusi LPG 3 Kg di Aceh Tengah Dijaga Ketat TNI–Polri

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut?

Apakah telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan?

Kutipan tersebut diperoleh setelah tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pakar hukum pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal di kantornya di Jakarta.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa praktik penarikan iuran yang ditentukan nominal dan bersifat rutin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya kepada redaksi.

Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus memenuhi prinsip sukarela dan transparan.

“Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan kewajiban finansial di luar ketentuan. Selain itu, penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

Hingga kini, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali murid belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan.

Saat dihubungi pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan.

Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan membebani masyarakat.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia

Berita Terkait

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Persempit Ruang Gerak Balap Liar, Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Malam
Lewat Safari Subuh Rabu Berkah, Polres Aceh Tengah Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Narkoba dan Pengaruh Negatif Teknologi
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah dan Bener Meriah Gelar Ziarah Makam Pahlawan Kenang Jasa Pahlawan
Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bener Meriah dan Polres Aceh Tengah Kenang Pengorbanan Pahlawan
Kepedulian Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Kesehatan Khitanan Massal untuk Masyarakat
Kasus pemukulan oleh ASN guru SDN 1 linge di desa kebet, kini telah di lakukan restorative justice di polres Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Padukan Budaya, Olahraga dan Semangat Bhayangkara dalam Car Free Day Akbar, Ribuan Masyarakat Meriahkan “Rupa Rasa Warisan”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:24 WIB

LSM KCBI Laporkan Kades Pak Omang ke Kejari Bogor, Aset BUMDes Ratusan Juta Tak Bisa Diverifikasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENANGGUNGJAWAB TIMPAS 1,MENDUKUNG RUDI SUSMANTO MEMERANGI SEMUA KEJAHATAN DI KABUPATEN BOGOR HAYUU WARGI SADAYANA URANG!!!

Selasa, 25 November 2025 - 12:38 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem, Warga Bopunjur Butuh Presiden Prabowo Wujudkan Segerakan Pembangunan Toll Lintas Selatan Ciawi _ Cipanas Cianjur!!!

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Mengklaim Dibalik HUT RI 80 Rakyat Menderita Miskin Melarat Ironis Dimana Presiden Hadir!!!

Senin, 14 Juli 2025 - 14:58 WIB

Upacara Adat Seren Tahun Kampung Cijulang 

Berita Terbaru