Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat “Hukum Disini harus ditegakkan umpama pisau tajam keatas kebawah kesamping kiri kanan baru betul'”

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Bidik.co.id  Kita harapkan Presiden Perintahkan Kapolri Panglima TNI bantu pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil Amankan perusahaan kegiatan illegal maupun perijinan sertifikat HGU HGB lainnya yang ditutup dibatalkan agar perwujudan dikawal didampingi TNI POLRI Aceh Singkil sekarang kedepannya ” Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab TIMPAS 1,Aceh Singkil menjawab materi. Pertanyaan para pemain. Redaksi media cetak onlen dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia berkaitan kasus PT Ensem Lestari di Kab Aceh Singkil membangkang 12/5/2026 via telepon selulernya.

Selanjut nya ucap Prof Sutan Nasomal bahwa, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project, di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh karena telah melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko  atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361,tegas Prof. Sutan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 tertuang pada Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga:  Puluhan Wartawan Aceh Singkil Laporkan Saudara Wanhar ke Polisi,  Begini Ceritanya

Diketahui PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan penanaman modal.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Ensem Lestari Project dan diminta menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, persoalan fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.

Namun menurut pantauan awak media, sampai saat ini Selasa 12 MEI 2026, sejak di jatuhkan sanksi tersebut 31 Maret 2026, aktivitas perusahaan PT ENSEM Lestari Project diduga masih tetap berjalan, dan seperti tak pernah terjadi Sanksi yang di jatuhkan kepada mereka.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.

 

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*
Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo. Prof.Sutan Nasomal SH.MH Minta Porkofimda Aceh Singkil segera Pasilitasi Tuntutan Buruh
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1Aceh Singkil Sangat Sepaham Sependapat Dengan Zainal Abidin Ketum PGRI Mendukung Penuh Syam’un Kadisdik Larang Adakan Kegiatan Luar Aceh Singkil Dalih Apapun!!!
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Profesor Doktor Sutan Nasomal Sudah Yakin ZAS Terpilih Jadi Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2032, Unggul 5 Suara, Pembina Penanggung Jawab TIMPAS1 Ucapkan Selamat.
Prof. Dr. Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma.
Prof Sutan Nasomal Menilai LayakDukung ZAINAL ABIDIN SIMATUPANG, SPd. Calon Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2030.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pasca Kebakaran Pasar Jagong Jeget, Polisi dan Warga Bahu Membahu Bersihkan Puing

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Polres Aceh Tengah dan Polsek Jajaran Laksanakan Bakti Sosial di Tempat Ibadah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Merah Putih Berkibar di Tanah Gayo, Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Polsek Silih Nara Bersama Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Tiga Rumah

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Hadiri dan Saksikan Karnaval Pawai Budaya HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Damkar dan Masyarakat Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Pasar Jagong Jeget

Berita Terbaru