Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Aceh Singkil, barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali keputusan dalam dalam faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini “, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 9/5/2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati,44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil. Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis. “Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.

Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. “Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. “Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelantikan pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah terima jabatan Bupati Dan wakil Bupati Aceh Singkil 

Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. Saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.

“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” kata Prof Sutan Nasomal.

Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. “Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.

Prof Sutan menambahkan, keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. “Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Dalam Konferensi Kerja Tekankan Kesejahteraan Guru Aceh Singkil Selaku Dewan Pakar PGRI Aceh Singkil!!
Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon!!!
Profesor Sutan Nasomal Penanggung jawab Timpas 1 Yakin Golkar Aceh Singkil Di pimpin Safriadi Oyon SH Akan Maju Melambung,!!
Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*
Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo. Prof.Sutan Nasomal SH.MH Minta Porkofimda Aceh Singkil segera Pasilitasi Tuntutan Buruh
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1Aceh Singkil Sangat Sepaham Sependapat Dengan Zainal Abidin Ketum PGRI Mendukung Penuh Syam’un Kadisdik Larang Adakan Kegiatan Luar Aceh Singkil Dalih Apapun!!!
Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat “Hukum Disini harus ditegakkan umpama pisau tajam keatas kebawah kesamping kiri kanan baru betul'”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:54 WIB

Pengamat Intelijen: Cak Imin Justru Membesarkan Gaung Alumni HMI di Tubuh NU

Selasa, 1 September 2026 - 03:40 WIB

Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort

Selasa, 1 September 2026 - 03:35 WIB

BNCT Sambut Kunjungan HMM Co., Ltd., Perkuat Sinergi Logistik Maritim

Selasa, 1 September 2026 - 02:19 WIB

BNCT Kunci Posisi Tiga Besar dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Pelindo Group 2026

Selasa, 1 September 2026 - 02:16 WIB

BNCT Dukung Perlindungan Anak melalui Sinergi Bersama Kejari Belawan dan Pemko Medan

Selasa, 1 September 2026 - 02:12 WIB

Semangat Kemerdekaan di Meja Pingpong: BNCT Sabet Juara II Pertandingan Tenis Meja Pelindo Group

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dinilai Tendensius terhadap HMI di Muktamar NU ke-35, Pernyataan Cak Imin Tuai Sorotan Tajam Alumni HMI

Berita Terbaru