Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MUSI RAWAS –  Bidik.co.id Pembangunan jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Megang Sakti Tanpa Papan Informasi Proyek. Ada apa dengan proyek tersebut. (23 Juni 2026)

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan awak media mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja, mereka memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman, karena tidak adanya informasi yang dapat diakses publik mengenai identitas pekerjaan maupun penggunaan anggarannya.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas yang berwenang, segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Selain itu, aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut.

Dasar Hukum (UUD dan Peraturan):

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  Peringati Hari Pendidikan Nasional, BNCT Tegaskan Komitmen pada Pendidikan Anak Belawan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila proyek tersebut benar menggunakan dana pemerintah, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Sebagai Pemerhati Pembangunan Kota dan Daerah Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perhatikan persoalan papan plank proyek Agar tidak ada bisik bisik di lapangan perintahkan aparatur SIPIL POLRI TNI yang terkait proyek ditangani supaya di lokasi proyek harus pasang Plang spanduk isinya informasi terbuka besaran anggaran proyek lama pengerjaan dikerjakan pelaksana PT CV UD PD Koperasi namanya jelas dan asal anggaran toh bilang tidak melakukannya salah tidak dibenarkan “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum. Perlpulan Advokat Muda Indonesia di Jakarta menjawab pertanyasn puluhan pemimpin. Redaksi. Media cetak onlen via telpon selulernya 25/6/2026

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Proyek Telan Nyawa, APMP Jatim Tantang Pemkot Surabaya Buktikan Ketegasan
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Transit in Batam, SWI Bener Meriah Chairman Admires Blue Seas and Singapore Skyline
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Desak BPH Migas dan Propam Mabes Polri Bertindak Tegas
Acek Kusuma Pimpin Aksi di Kejari Surabaya, APMP Jatim Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo
NUL
Debu Batu Bara hingga Jalan Rusak, LSM KCBI Minta Stopail Ilegal Muara Enim Disegel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:19 WIB

Klarifikasi Belum Terjawab, ASN DKI Desak Transparansi Pemotongan Gaji ke-13 dan BK

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:24 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:30 WIB

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun !!! ;

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:10 WIB

Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:38 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI AGAR POLRI TINGGALKAN KEBIASAAN LAMANYA YANG TIDAK BAGUS

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:07 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL MENYESALKAN TENAGA KERJA ART DI ANIAYA DI MALAYSIA SANGAT KEJI DI LUAR BATAS PRIKEMANUSIAAN.

Berita Terbaru