Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu Enam Tahun Mangkrak, Rp44 Miliar Telah Terpakai: Ini Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Hak Hidup Rakyat

- Editor

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id , GARUT  – Jawa Barat Sorotan tajam terus mengalir menyikapi mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berjalan enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar namun belum juga beroperasi. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar turun tangan langsung dan menuntaskan proyek ini tanpa penundaan lagi.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal lewat sambungan telepon selulernya hari ini, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibuat Bertanya-Tanya”
“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegasnya.

Melihat ketidakberdayaan penyelesaian di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal memohon perhatian langsung pimpinan tertinggi negara: “Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan.”

*Bukan Sekadar Terhambat, Tapi Melanggar Asas Negara Hukum*
Lebih jauh, ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kendala teknis atau alasan anggaran, melainkan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum, perencanaan matang, serta asas kemanfaatan penyelenggaraan negara.

Baca Juga:  LIRA Kolaka Pertanyakan Pertanggungjawaban Aktor Utama Kasus Bibit Desa Anawua

 

“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.

*Hak Konstitusional Tak Boleh Ditunda*
Membiarkan RS Limbangan mangkrak bertahun-tahun, kata dia, adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Wilayah utara Garut sangat kekurangan tempat tidur rawat inap, dan setiap penundaan berpotensi mengorbankan nyawa warga yang seharusnya bisa diselamatkan.

“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Catatan Redaksi:
Berita ini merangkum pernyataan lengkap dan terbaru dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. terkait tuntutan penyelesaian mangkraknya RS Limbangan.

Sumber:
Pernyataan Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal,

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

PROYEK JALAN RP19,1 MILIAR DI DUMAI RETAK MALAH DITAMBAL! DPD LSM MAUNG RIAU PERTANYAKAN KINERJA KONSULTAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI
Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera
DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!
Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!
Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!
ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN
BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026
Berpihak Hanya pada Kebenaran! Pesan Air Mata Ketua MAUNG Sulut di Peringatan Sumpah Pemuda!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Sinergi Optimalisasi Aset Negara: KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Teken Perjanjian Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:35 WIB

32 Hektar Lahan Inkracht, PB Al Washliyah Tegaskan Penundaan Eksekusi Hanya Soal Waktu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:05 WIB

BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Sinergi Pemberantasan Narkoba, Area Terminal Penumpang milik Pelindo Regional 1 Dipilih Sebagai Lokasi Sandar Kapal Tangkapan dan Lokasi Pelaksanaan Konferensi Pers Kapolri

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Diduga Tanpa Adanya Plank Proyek Jalan Paving Block Di Lorong Teratai Paya Pasir ,Marelan , RTLP Kota Medan Pertanyakan Camat Medan Marelan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Di duga Miliki Aset Rp 58 Miliar, Dinas Koperasi Dan UMKM Sumut Sebut Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) Merupakan Aktifitas Illegal

Berita Terbaru