Adi Mukti Sesalkan Keputusan Panitia Lauke Cup I 2026

- Editor

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id – SIMEULUE — Keputusan Panitia Turnamen HUT Lauke Cup I Tahun 2026 terkait laga antara PS Pelor Lamerem melawan PS Amabaan menuai kecaman keras. Hasil meeting panitia yang menyatakan PS Amabaan kalah Walk Out (WO) 0-3 serta dikenakan denda Rp10.000.000 dinilai sangat merugikan satu pihak.

Kekecewaan mendalam tersebut disampaikan langsung oleh Adi Mukti. Menurutnya, insiden di lapangan bermula dari keputusan wasit tengah yang menunjuk titik penalti karena mengklaim terjadi handball, padahal situasi di lapangan menunjukkan sama sekali tidak ada pelanggaran handball.

Atas keputusan kontroversial tersebut, kapten beserta tim PS Amabaan mengajukan protes resmi di lapangan. Di sela-sela protes, pertandingan dihentikan sementara setelah adanya arahan dari Pengawas Pertandingan (PP) bahwa laga ditunda guna memberi ruang bagi PS Amabaan mengajukan surat keberatan resmi kepada panitia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, terbitnya Surat Keputusan Panitia Nomor: 426/064/PANHUT/DLK/2026 dinilai tidak masuk akal dan sangat mencederai sportivitas.
“Hasil keputusan ini jelas tidak masuk akal dan sangat merugikan tim PS Amabaan,” tegas Adi Mukti dengan nada kecewa.

Kejanggalan keputusan panitia semakin menguat setelah dikonfirmasi kepada pihak Pengawas Pertandingan (PP) dan Asosiasi PSSI Kabupaten Simeulue. Rawal, selaku Pengawas Pertandingan, mengakui bahwa dirinya belum mengetahui dan belum menerima salinan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia

“Tadi jam 11.00 WIB kita sudah mengadakan musyawarah dengan kedua official tim untuk mencari solusi terkait surat keberatan dari tim Amabaan. Namun sampai jam 13.30 WIB belum ada titik temu. Sehingga merujuk ke pasal 9 ayat 12, apabila tidak ada titik temu maka diserahkan ke panitia untuk mengambil keputusan. Jadi apakah itu yang menjadi keputusan panitia, saya pun belum tahu dan belum mendapat salinan atau tembusan dari keputusan tersebut,” terang Rawal di sebuah pesan singkatnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PSSI Simeulue, Jaraman Jambek. Saat dikonfirmasi, pihaknya menegaskan belum mengetahui sama sekali adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Lauke Cup I tersebut.

Pihak PS Amabaan menilai langkah panitia yang menetapkan status WO dan denda bernilai fantastis secara terburu-buru—tanpa koordinasi matang dengan PP maupun PSSI daerah—sebagai bentuk keputusan sepihak yang merusak iklim sepak bola di Simeulue.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Konsolidasi NasDem di Simeulue, Ir. Nurchalis Tekankan Penguatan Struktur hingga Tingkat Ranting
Car Free Day, Warga Simeulue Sulap Serabut Kelapa Jadi Tas Kreatif Bernilai Ekonomi
Car Free Day Simeulue Hadirkan Ruang Sehat, UMKM dan Pentas Seni Budaya Hingga cek Kesehatan gratis
Camat Simeulue Barat Jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
BPBD Simeulue Antisipasi Banjir, Lakukan Pembersihan dan Normalisasi Drainase
Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia
Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia
Penjaringan Calon Aparat Desa Amabaan Dimulai, Camat Simeulue Barat Tekankan Transparansi dan Profesionalisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Jumat Keliling di Masjid Ruhama, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Alam, Hindari Riba dan Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:14 WIB

*Jumat Berkah di Musara Alun: Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo Pimpin Pasukan Bersihkan Sampah dan Tanam Pohon*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie: Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan yang Jaga Indonesia Lebih Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Telah hilang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop Tahun 2015 Warna Putih, dengan Nomor Polisi BL 6330 YF persis seperti di foto.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Hadiri Hari Santri 2026, Perkuat Sinergi dengan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Patroli Siaga Reserse, URC Satreskrim Polres Aceh Tengah Ciptakan Ruang Publik Aman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Subuh Keliling, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru