— BIDIK.CO.ID —
PONTIANAK, KALBAR 23 OKTOBER 2026 —
Serangkaian peristiwa berulang yang menimpa awak media saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran Tugu Digulis, Pontianak, Rabu 21 Oktober 2026, menjadi sorotan mendalam Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI). Mulai dari dilarang mengambil gambar, didorong-dorong, diancam, hingga diarahkan dan disiram Water Cannon secara sengaja — meskipun para wartawan telah menunjukkan Kartu Identitas Pers dan menyatakan sedang bertugas — perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
URAIAN PERISTIWA:
Aksi demonstrasi berlangsung menuntut transparansi pengelolaan anggaran penanganan Karhutla sebesar Rp60 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Saat wartawan menjalankan tugas peliputan di lokasi, sejumlah oknum Resmob terlihat melakukan intervensi: melarang pengambilan foto dan video, mendorong awak media, hingga meminta penghapusan rekaman. Puncaknya, sekitar pukul 18.47 WIB, mobil Water Cannon Ditsamapta Polda Kalbar dioperasikan dan diarahkan langsung ke kelompok wartawan yang sedang berdiri di area umum, meskipun identitas telah diperlihatkan.
Situasi baru perlahan membaik saat Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar hadir di lokasi sekitar pukul 19.08 WIB. Kabid Propam Polda Kalbar telah menyatakan akan memanggil dan menindak oknum yang terlibat. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganannya.
“Diduga Mendorong, melarang merekam, mengancam, lalu menyiram dengan Water Cannon — ini bukanlah tindakan menjaga keamanan. Ini adalah perlakuan berlebihan yang mencederai kebebasan pers. Wartawan tidak sedang melakukan perlawanan, mereka sedang menjalankan tugas konstitusional untuk rakyat. Perlakuan seperti ini mengirim pesan yang menakutkan: bahwa di tempat tertentu, kebenaran tidak boleh terekam kamera,” tegas perwakilan DPP RAJAWALI.
Pihaknya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun.
“Ketika akses informasi ditutup dengan kekuatan fisik, maka kepercayaan publik ikut hancur. Aparat keamanan adalah pelindung warga, bukan penghalang bagi warga untuk mengetahui apa yang terjadi di depan mata mereka. UU Pers melindungi wartawan, UUD 1945 menjamin hak informasi rakyat. Tidak ada alasan apa pun yang dapat mengesampingkan hal ini,” ujarnya.
ASPEK HUKUM TERBARU YANG MENJADI PEDOMAN:
Pasal 28E ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun. Ini adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh dibatasi oleh siapa pun, termasuk aparat negara.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 6 huruf c: Wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan ide dan informasi di setiap peristiwa yang berkepentingan bagi rakyat.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 14 ayat (1): Dewan Pers berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini, menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Pasal 13: Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan pribadi dan masyarakat.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 409 tentang Penganiayaan: Tindakan mendorong, mengancam, atau menyiram dengan air bertekanan yang menimbulkan ketakutan atau kerugian fisik dapat dikenakan sanksi pidana.
KUHP Baru — Pasal 19 tentang Menghalangi Pelaksanaan Tugas Jabatan/Fungsi Orang Lain: Sengaja menghalangi seseorang yang sedang menjalankan fungsi yang sah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda kategori II.
Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi Polri — Pasal 13 ayat (1): Setiap anggota Polri wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan memperoleh informasi.
Instruksi Kapolri No. 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kebebasan Pers dalam Penyelenggaraan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat: Menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak menghalangi, melarang, maupun mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas, serta memfasilitasi kebutuhan liputan pers di lokasi kejadian.
DESAKAN TEGAS DPP RAJAWALI:
Kepada Kabid Propam Polda Kalbar:
Pertama — Lakukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh dan Tegas: Kabid Propam Polda Kalbar diminta segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat, baik yang melakukan intimidasi langsung maupun yang memberikan perintah penyiraman Water Cannon ke arah wartawan. Jangan hanya menindak pelaksana di lapangan, telusuri juga siapa yang bertanggung jawab atas perintah tersebut.
Kedua — Sampaikan Penanganan Secara Terbuka kepada Publik: Informasi mengenai hasil pemeriksaan, siapa yang diperiksa, pelanggaran apa yang ditemukan, dan sanksi apa yang dijatuhkan — wajib disampaikan secara transparan. Masyarakat berhak tahu bahwa institusi kepolisian mampu membersihkan dirinya sendiri secara terbuka dan meyakinkan. Keheningan hanya akan menumbuhkan dugaan perlindungan terhadap oknum yang bersalah.
Kepada Dewan Pers:
“DPP RAJAWALI memohon perhatian serius dari Dewan Pers terkait insiden ini. Kami mendesak Dewan Pers untuk melakukan pemantauan independen atas perlakuan terhadap awak media di Kalimantan Barat, menerima pengaduan dari wartawan yang mengalami intimidasi, dan menyampaikan rekomendasi langkah perlindungan serta pemulihan kebebasan pers kepada pihak terkait. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi, dan Dewan Pers adalah garda terdepan dalam menjaganya dari gangguan siapa pun,” tegasnya.
Kepada Komnas HAM:
“Kami juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk turut memantau dan melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini. Penghalangan terhadap wartawan menjalankan tugasnya bukan sekadar masalah pekerjaan — ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi. Komnas HAM diminta memastikan tidak ada lagi wartawan yang merasa takut atau terancam saat menjalankan tugas publiknya, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan haknya,” tambahnya.
Ketiga — Berikan Pemahaman Menyeluruh: Seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di lapangan, perlu dibekali pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kedudukan wartawan. Instruksi Kapolri terkait perlindungan kebebasan pers harus dipahami dan dijalankan, bukan diabaikan.
Keempat — Berikan Apresiasi dan Perlindungan: Wartawan yang mengalami intimidasi berhak mendapatkan penjelasan dan perlindungan. Jangan biarkan mereka merasa takut menjalankan tugas jurnalistiknya di tanah kelahirannya sendiri.
Kebebasan pers bukanlah anugerah yang bisa dicabut sesuka hati, melainkan hak konstitusional rakyat yang dijamin undang-undang. Menghalangi wartawan sama dengan menutup akses rakyat terhadap kebenaran. Peristiwa di Pontianak ini bukan sekadar urusan wartawan dan kepolisian semata — ini adalah urusan seluruh rakyat Indonesia yang berhak hidup dalam negara yang terbuka, transparan, dan menghormati hak asasi manusianya.
RAJAWALI hadir sebagai pelindung wartawan dan lembaga kontrol sosial yang solid, senantiasa melakukan pembelaan terhadap kerja kerja wartawan yang berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berdiri bersama mereka, karena ketika wartawan bekerja dengan bebas dan aman, rakyat pun hidup dalam kebenaran yang terang.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi
BIDIK.CO.ID
WARTAWAN NASIONAL
JAUHARI M YUNUS S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI


























