SUKA MAKMUE – BIDIK.CO.ID
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membenarkan telah menerima laporan resmi dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR. Laporan tersebut dibuat langsung oleh istri sahnya berinisial IN pada Kamis pagi, 30 Oktober 2026.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufik melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Ketua DPRK Nagan Raya dilaporkan terkait kasus dugaan perselingkuhan. Laporan ini disampaikan langsung oleh isterinya,” kata Kapolres seperti yang kamu laporkan, dan senada dengan konfirmasi di media lokal.
Digerebek di Pendopo
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri sah berinisial IN mendatangi Pendopo atau rumah dinas Ketua DPRK dan mendapati suaminya berada di dalam sebuah kamar bersama seorang perempuan lain yang diduga Wanita Idaman Lain (WIL).
Saat penggerebekan, IN tidak sendiri. Ia ditemani sejumlah anggota keluarga. Setelah mendapati keduanya di dalam kamar, IN kemudian mengunci kamar tersebut dari luar sejak Rabu jelang tengah malam hingga Kamis pagi, untuk memastikan keduanya tidak keluar sebelum melapor ke polisi.
Seorang Wanita Diamankan
Menindaklanjuti laporan, jajaran Polres Nagan Raya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis pagi.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NA, yang disebut berasal dari Kota Banda Aceh, setelah sebelumnya digerebek oleh istri sah di rumah dinas tersebut.
“Pelaku (NA) masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA,” ujar Kapolres.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya, bahkan informasi terbaru menyebut penanganan akan dilimpahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
Kapolres menegaskan untuk status Ketua DPRK sendiri, proses pengambilan keterangan masih berjalan dan pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut identitas serta peran pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, pihak istri sah yang mengaku bernama Intan Kemala Tanzil juga disebut telah membawa kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Nagan Raya untuk meminta keadilan etik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Nagan Raya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan pihak-pihak yang diamankan.



























