Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA TIMUR– BIDIK.CO.ID

Langkah investigasi tajam dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) terkait pelaksanaan proyek galian pipa PDAM di sepanjang Jalan Raya Pintu II Taman Mini. Proyek yang dikerjakan tanpa prosedur sosialisasi yang jelas ini telah melumpuhkan ekonomi warga sekitar, menyebabkan toko-toko terpaksa tutup, dan memutus mata pencaharian pedagang tanpa adanya kompensasi.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan bahwa tindakan kontraktor dan penyelenggara proyek merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak ekonomi rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa akses usaha warga tertutup total oleh galian. Penghasilan mereka nol, sementara biaya sewa kontrakan toko tetap berjalan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga yang dilindungi undang-undang,” tegas Joel dengan slogan khasnya, “Langkah Pasti Tindakan Nyata.”

LSM KCBI menyoroti pengabaian prosedur standar dalam proyek infrastruktur publik ini. Berdasarkan temuan tim investigasi LSM KCBI, proyek ini diduga melanggar rentetan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan:

1. Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa persetujuan warga terdampak.

2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.

Baca Juga:  DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN

3. Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama pengerjaan.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar ganti rugi.

LSM KCBI mendesak pihak PDAM (PAM Jaya) dan kontraktor pelaksana untuk segera:

– Memberikan dana kompensasi tunai atas kehilangan pendapatan pedagang selama masa galian.

– Membantu biaya sewa kontrakan toko bagi warga yang usahanya lumpuh total.

– Melakukan normalisasi akses toko segera agar roda ekonomi warga kembali berputar.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi, LSM KCBI akan melayangkan somasi resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak pedagang kecil di Pintu II Taman Mini. Kami tidak akan membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat,” pungkas Joel B. Simbolon, S.Kom.

LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat.

Berita Terkait

Hadysa Prana, Pendiri & Ketua Umum MAUNG: KKN Tak Boleh Hanya Berhenti di Sorotan Berita — Yang Paling Utama Adalah Endingnya!
Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak
Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten!
PROYEK JALAN RP19,1 MILIAR DI DUMAI RETAK MALAH DITAMBAL! DPD LSM MAUNG RIAU PERTANYAKAN KINERJA KONSULTAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI
DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!
Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!
Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!
ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Peningkatan Layanan di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dr. M. Dani Siregar, M.Pd: Pemerintah Harus Perkuat Antisipasi Dini Bencana Akhir Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Sinergi Optimalisasi Aset Negara: KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Teken Perjanjian Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:35 WIB

32 Hektar Lahan Inkracht, PB Al Washliyah Tegaskan Penundaan Eksekusi Hanya Soal Waktu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:05 WIB

BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Sinergi Pemberantasan Narkoba, Area Terminal Penumpang milik Pelindo Regional 1 Dipilih Sebagai Lokasi Sandar Kapal Tangkapan dan Lokasi Pelaksanaan Konferensi Pers Kapolri

Berita Terbaru