Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Solar, Tempat Parkir Armada di Sindang Jaya Disorot

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Bidik.co.id

Sebuah tempat parkir atau yang disebut sebagai “full tangki” armada transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan lokasi pengoplosan BBM jenis solar.

Kegiatan tersebut diduga melibatkan pencampuran solar dengan minyak mentah atau minyak cong. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Akbar, dengan Bobi sebagai salah satu pengurus, dan Indra yang diduga berperan sebagai pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Bobi membenarkan bahwa minyak yang ada di lokasi merupakan minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, dalam keterangan berikutnya, ia sempat mengubah pernyataannya dan mengaku bahwa bahan tersebut adalah oli dari Sanmaru.

“Kita kan dari seberang, pengambilannya dari Palembang. Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Gatot kalau saya ini pengurus. Ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel. Kemarin di Cipondoh kolep, jadi sekarang diserahkan ke kita,” ujar Bobi kepada wartawan.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!

Sementara itu, seorang asisten pengemudi (kenek) armada transporter yang berada di lokasi mengakui bahwa tempat tersebut memang digunakan untuk kegiatan pengolahan solar.

“Iya, solar olahan. Pengurusnya Bobi, tapi koordinatornya Indra. Saya mah ikut saja, kalau disuruh jalan, ya jalan,” ungkapnya, tanpa bersedia menyebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi termasuk tindak pidana. Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengoplosan BBM tersebut.

 

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotik ,Toko Obat Perjualbelilikan Obat Kosmetik Terlarang tanpa Resep Dokter ” Menggila”
Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!
Berbagi Berkah Ramadan, Ketua RW 003 Batu Sari Santuni 95 Ibu-Ibu Kurang Mampu
Disebut “Rampok” oleh Kepsek SMPN 9, Wartawan Jes TV Akan Tempuh Jalur Hukum
Tragedi di Tang City Mall, Pria Tewas Usai Lompat dari Lantai 4
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap beroperasi
Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk
Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:23 WIB

Perkuat Potensi Gastronomi dan Pariwisata, Komunitas Kreatif Kupi Batigo Sukses Gelar Batigo Fest 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 05:25 WIB

Menyoroti Kasus Penganiayaan Anak 2 Tahun di Padang: Polisi Terima Laporan Tetangga hingga Detik-detik Penangkapan Ayah Kandung

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:48 WIB

BREAKING NEWS Diduga Kriminalisasi, Penetapan Tersangka dalam Sengketa Tanah Dipersoalkan

Berita Terbaru