Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotik ,Toko Obat Perjualbelilikan Obat Kosmetik Terlarang tanpa Resep Dokter ” Menggila”

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangerang – Bidik.co.id Kementrian kesehatan kita harapkan bersama kadinkes provinsi Banten bekerjasama dengan kadiskes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang di apotik toko obat toko komestik juga kosmetik illegal agar ditertibkan perijinan sebagaimana mestinya “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH “, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Cijantung Jakarta 6/6/2026 via telpon selulernya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri berkaitan banyaknya apotik toko obat toko kosmetik melakukan jual beli obat kecantikan obat terang secara bebas tanpa resep dari dokter sebaimana mestinya.
Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyampaikan bahwa dirinya Cuma bekerja dan menjaga toko saja terkait Pemiliknya Punya Bang Furkam bang dan kita bayar uang kordinasi sama Muklis ucapnya”

Ada beberapa Lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sampai saat diduga toko tersebut beroperasi pagi dari jam 7 hingga jam 9 berdasarkan Atensi dari pengurus kordinasi

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat Keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Lebih lanjut di tempat terpisah
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes Perintahkan Kadinkes Banten Telusuri Peredaran Obat Keras di Apotik Toko Obat di Tangerang Tangkap Penjual Terlibat!!! Tangerang Raya, Masalah obat terlarang jenis obat Keras

Peredarannya sudah sangat
Mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak. Muda mau orang tua selain ini info bagi Kapolda Kapolres Terutama Kasat dan Intel Buser terutama Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang

Obat kosmetik toko obat bahkan apotik “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi. Media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta( 4/6/2026) via telpon selulernya

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!
Berbagi Berkah Ramadan, Ketua RW 003 Batu Sari Santuni 95 Ibu-Ibu Kurang Mampu
Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Solar, Tempat Parkir Armada di Sindang Jaya Disorot
Disebut “Rampok” oleh Kepsek SMPN 9, Wartawan Jes TV Akan Tempuh Jalur Hukum
Tragedi di Tang City Mall, Pria Tewas Usai Lompat dari Lantai 4
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap beroperasi
Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk
Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:21 WIB

BNCT dan BSI Kolaborasi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Bagan Deli*

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:20 WIB

Kolaborasi BNCT dan Kodaeral I dalam Kegiatan Penyaluran Hewan Kurban di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:13 WIB

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:01 WIB

BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51 WIB

Momentum Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Kawasan Pelabuhan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:15 WIB

MASJID AR RIDHA JALAN JALA 9 LK 04 PAYA PASIR MEDAN MARELAN SEMBELIH 12 EKOR SAPI DAN 5 EKOR KAMBING DI HARI RAYA IDUL ADHA 1447 H  

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:25 WIB

USTAD H OKI DARMAWAN IMAN DAN KHATIB SHOLAT IDUL ADHA 1447 H DI MASJID AR RIDHA JALAN JALA 9 LK O4 PAYA PASIR MARELAN

Senin, 25 Mei 2026 - 14:09 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Berita Terbaru