Bidik.co id, — TANGERANG —
Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, hingga akhir Agustus 2026, jajaran Bea Cukai Tangerang Banten tercatat telah melakukan 445 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa dokumen dan berpita cukai palsu.
Nilai barang yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp18,04 miliar, yang merupakan potensi kerugian negara.
“Jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang Banten bebersih terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk membendung peredaran hasil tembakau ilegal,”
ujar Prof. Sutan Nasomal di kantornya saat ditemui sejumlah Pimpinan Redaksi media dalam dan luar negeri.
Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE. C.JI.C.L.WI )




























