WABUP DAN CAMAT KOTANOPAN KOMPAK BUNGKAM, PETI DIDUGA MAKIN MASIF

- Editor

Jumat, 11 September 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.idPANYABUNGAN

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang dilaporkan warga dan disebut terpantau dalam investigasi lapangan hingga Kamis (11/9), diduga masih berlangsung secara terbuka, termasuk penggunaan alat berat di kawasan sekitar Jambur Tarutung.

Pers bersama aktivis Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH) sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution melalui aplikasi PPID Diskominfo Madina, serta Camat Kotanopan Enda Mora Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lebih dari 1 x 24 jam setelah batas waktu konfirmasi yang disampaikan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari kedua pejabat tersebut.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan di belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat dan berlangsung tidak jauh dari permukiman warga serta fasilitas umum.

Pers meminta Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, yang diketahui berasal dari wilayah Kotanopan, memberikan penjelasan mengenai langkah konkret Pemkab Madina dalam menangani dugaan aktivitas PETI tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan terkait apakah Pemkab Madina telah melakukan koordinasi dengan Satgas PETI, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis terkait untuk memastikan status dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan lahan di sekitar Gapura Selamat Datang Kotanopan dengan pihak keluarga Wakil Bupati, serta dugaan keterlibatan kepala desa berinisial GD dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Sementara itu, Camat Kotanopan Enda Mora Lubis juga diminta menjelaskan langkah konkret pemerintah kecamatan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah pemerintah kecamatan mengetahui aktivitas tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, dan apabila sudah dilakukan, tindakan apa yang telah ditempuh.

Baca Juga:  Sumber Daya Alam dan Hutan di Sumatera Utara: KAHMI Sumut dan Pemerintah Bersinergi

Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009.

Ketua Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

«“Publik merindukan suara Ibu Wakil. Kenapa selama ini diam tak bergeming dengan kerusakan alam di kampung halamannya sendiri? Publik tentu ingin mengetahui langkah konkret pemerintah,” ujar Saidul.»

Saidul juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan keterkaitan GD dan PW dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sulit disentuh hukum,” katanya.

Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi laporan mengenai dugaan aktivitas PETI, menurut Saidul, justru dapat memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, YPMH mendesak Pemkab Madina bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Pers menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu, legalitas kegiatan pertambangan, maupun dugaan pembiaran pemerintah masih harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Bupati Mandailing Natal, Camat Kotanopan, GD, PW, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan.

(Tim)

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE. C.JI. C.L.WI )

Berita Terkait

20 Siswa di Madina Tumbang, Dilarikan ke Puskesmas, Aktivis Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Dapur MBG
DPW FORMABES SUMUT: “Tidak Ada Alasan” Inspektorat dan Bupati Madina Diam soal Dugaan Keterlibatan Kades Sigegu dalam PETI
Prof Sutan Nasomal Soroti Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara: Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik, Bupati Harus Turun Tangan
Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
*Studi Lapangan di Kantor Imigrasi Khusus TPI Kualanamu, Peserta PKA LAN Aceh Soroti Layanan Imigrasi Cepat, Aman, dan Inklusif*
Kadis PMD Akan Panggil Kaur Desa Saba Padang yang Diduga Punya Tong Emas Ilegal
DIDUGA ADA MOBILISASI ALAT BERAT KE KAWASAN PETI BATANG GADIS, SATMA AMPI MADINA: APARAT JANGAN TUNGGU VIRAL BARU BERTINDAK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Ketol Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi

Jumat, 11 September 2026 - 09:12 WIB

Optimalkan Pelayanan, Polisi Aceh Tengah Bantu Warga dan Atur Arus Lalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 09:01 WIB

Kamis, 10 September 2026 - 18:36 WIB

OKNUM KEPSEK SMP. N.19 ACEH TENGAH, DI DUGA ANIAYA SISWA,PIHAK TERKAIT DAN KOMITE DESAK EVALUASI.

Kamis, 10 September 2026 - 16:45 WIB

Polisi Aceh Tengah Turun Langsung Bantu Pelajar Menyeberang di Tengah Padatnya Arus Pagi

Kamis, 10 September 2026 - 08:43 WIB

Tiga Titik Jalan Bintang–Simpang Kraft Kritis, Satgas PRR Aceh Desak Perbaikan Permanen

Rabu, 9 September 2026 - 19:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Imbauan di Sejumlah Titik.

Rabu, 9 September 2026 - 02:24 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Berita Terbaru