Bener Meriah Bidik.co.id
Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), bantuan tunai sebesar Rp8 juta, hingga dana jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, diduga tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga menilai terdapat ketidaksesuaian data penerima bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan masyarakat kepada media ini, Minggu (15/03/2026), masih terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan namun justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Masih ada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali,” ungkap salah seorang warga Desa Bale Keramat.
Selain itu, jumlah penerima bantuan Huntara juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah penerima disebut mencapai 67 Kepala Keluarga (KK).
Namun, hasil penelusuran sementara di lapangan menunjukkan hanya sekitar 47 KK yang terdata.
Warga juga menyebutkan, berdasarkan kondisi riil di lapangan, rumah yang benar-benar mengalami kerusakan akibat bencana hanya sekitar 4 unit.
Ditambah sekitar 5 unit rumah yang berada di bantaran sungai dan dinilai berisiko serta layak menjadi prioritas penerima Huntara.
“Kalau dilihat dari kondisi sebenarnya, rumah yang rusak sekitar empat unit. Ditambah yang berada di bantaran sungai sekitar lima unit, itu yang seharusnya menjadi prioritas,” jelas warga.
Tak hanya itu, warga juga mengaku adanya dugaan pemotongan dana bantuan tunai. Dari keterangan penerima, dana Rp8 juta yang diberikan disebut mengalami potongan dengan nominal berbeda.
“Yang rumahnya tidak terkena bencana dipotong sekitar Rp1,8 juta, sementara yang rumahnya terdampak dipotong sekitar Rp800 ribu,” ungkap salah satu warga penerima bantuan.
Selain bantuan tunai, penyaluran dana jadug juga disorot karena dinilai tidak tepat sasaran.
Warga menyebut ada penerima yang tidak sesuai kondisi di lapangan, sementara yang lebih layak justru tidak mendapatkan bantuan.
Bahkan, masyarakat menduga terdapat perangkat desa serta warga yang tidak terdampak bencana ikut menerima bantuan tunai tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal SH MH, meminta agar Pemerintah Aceh segera turun tangan.
“Masalah bantuan musibah di Kabupaten Bener Meriah perlu mendapat perhatian serius.
Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujarnya, Minggu (15/03/2026).
Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat penyimpangan atau manipulasi data dalam penyaluran bantuan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak terkait di tingkat desa.
Warga juga meminta agar proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini supaya semuanya jelas dan tidak merugikan masyarakat,” tutup warga.
Sementara itu, pihak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Desa Bale Keramat melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.















