LSM KCBI: Geomembrane Rusak & Lindi Merembes, TPA Hariara Pintu Diduga Cemari Tanah Samosir

- Editor

Minggu, 13 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — PANGURAN, SAMOSIR —

Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir resmi memperkuat laporan Pengaduan Masyarakat/Dumas Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Pengaduan itu menyasar dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dalam pengoperasian TPA Hariara Pintu dan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir.

Penguatan bukti dilakukan melalui penyerahan Berita Acara Serah Terima/BAST Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 kepada Kapolres Samosir. Bukti yang diserahkan berupa dokumen fisik Surat Tanggapan Resmi Dinas LH Samosir dan rekaman video kondisi faktual TPA yang dikemas dalam barcode file.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. KONTRADIKSI FATAL SURAT UPTD TPA: KLAIM BAKU MUTU VS KENYATAAN LAPANGAN

Dalam Surat Tanggapan No. 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026, Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang membuat 4 pernyataan yang saling bertentangan dan diindikasikan melanggar UU:

1. *Klaim “Sesuai Baku Mutu” Tanpa Bukti RKL-RPL.* UPTD mengklaim pengolahan lindi sudah sesuai baku mutu. Namun di paragraf lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL karena TPA “belum jadi aset Pemkab”.

_Catatan Hukum_: Pasal 68 UU No. 32/2009 dan Pasal 337 PP No. 22/2021 mewajibkan uji lab dan laporan RKL-RPL setiap 6 bulan. Tanpa itu, klaim baku mutu tidak memiliki dasar hukum.

2. *Genangan Lindi Hitam Pekat.* Pernyataan “sesuai baku mutu” bertolak belakang dengan fakta lapangan: ratusan meter kubik lindi hitam pekat dan berbau menyengat menggenang, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.

3. *Pengakuan “Open Dumping”.* UPTD menyebut “akan berbenah menuju Sanitary Landfill”. Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa selama ini TPA beroperasi dengan metode pembuangan terbuka yang dilarang UU No. 18 Tahun 2008.

4. *Tidak Ada Daily Cover.* UPTD mengakui tidak pernah membeli tanah urug. Ini indikasi kuat kewajiban penutupan sampah harian tidak pernah dilakukan sesuai standar teknis.

2. ALIH FUNGSI KANTOR DLH JADI TEMPAT SAMPAH: TANPA IZIN LINGKUNGAN

Terkait penumpukan sampah di pelataran belakang Kantor DLH Samosir Parbaba, Kadis LH Edison Pasaribu, ST., M.M. dalam Surat No. 600/313/DISLINGKUP Juni 2026 beralasan karena truk Armroll rusak dan untuk “Program Sirkular”.

Baca Juga:  Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta

LSM KCBI menilai alasan itu tidak dapat membenarkan secara hukum.

“Kondisi armada rusak bukan alasan hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kantor publik jadi tempat transit sampah. Tanpa UKL-UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan, ini indikasi pelanggaran tata ruang dan berpotensi pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32/2009,” tegas *Edis Dayanto Naibaho, Ketua PC LSM KCBI Samosir*.

3. FAKTA LAPANGAN: FASILITAS MILIARAN RUPIAH MANGKRAK

Observasi langsung Tim KCBI di TPA Hariara Pintu menemukan:

– *Zona Landfill*: Sampah non-residu berserakan. Geomembrane rusak dan berpotensi meresapkan lindi ke tanah. Lindi hitam menggenang luas.

– *TPST & IPAL Mati Total*: Rumah Panel IPAL kosong. Mesin Rotary Trommel, Chopper, Conveyor, Pres Hidrolik, dan Wadah Komposting berdebu dan tidak beroperasi. Forklift diparkir di tengah timbunan sampah.

– *Alat Berat Rusak*: 1 Unit Bulldozer rusak teronggok. 1 Unit Ekskavator Volvo berlogo PUPR terparkir di lahan gersang tanpa fungsi.

4. KONSTRUKSI HUKUM PIDANA

Berdasarkan bukti BAST dan tanggapan resmi pejabat, Tim Hukum LSM KCBI menilai unsur pidana sudah terpenuhi:

1. *Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (1) UU No. 18/2008*: Ancaman 4-10 tahun penjara bagi pengelola TPA yang menggunakan metode Open Dumping.

2. *Pasal 109 UU No. 32/2009*: Pidana bagi kegiatan tanpa Izin Lingkungan, seperti transit sampah di Parbaba.

3. *Pasal 114 UU No. 32/2009*: Pidana bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban RKL-RPL.

“Bukti tanggapan resmi pejabat dan video lapangan yang kami serahkan adalah petunjuk kuat. Kami mendesak Ibu Kapolres Samosir dan jajaran untuk menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini demi penegakan hukum lingkungan di Samosir,” tutup Joel B. Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI Pendamping PC LSM KCBI Samosir. (OR-C)

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E.CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Pemilik SPBU Simangambat Siabu Didesak Angkat Bicara Terkait Mafia Solar Subsidi. APH Didesak Turun Tangan.
Elemen Masyarakat Madina Kecam Statemen Wabup Atika Soal PETI Kotanopan: “Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan”
Mencuat, Video Viral Pengisian BBM Tangki Modifikasi Over Kapasitas di SPBU Simangambat Siabu
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena “Prank” di Dua Lokasi
Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas
Pasca Pembakaran Tiga Ekskavator PETI di Kotanopan, Bupati dan Kapolres Madina Disorot karena Belum Buka Suara
HMI Madina Kecam Penikaman Anggota DPRD, Desak Polisi Usut Tuntas
Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG: SPPG Klambir Lima DISOROT!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:54 WIB

BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:55 WIB

BUNG ARSYAD MULIA PASARIBU KEMBALI LAGI PIMPIN DPK KNPI KECAMATAN MEDAN BELAWAN PRIODE 2026 -2029

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:48 WIB

MUBES UBKM MU BERJALAN DENGAN SUKSESTRANSFORMASI UBKM UKHWAH BERSATU BERDAYA DAN BERSINERGI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASJID KOTA MEDAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Hari Pelindo ke-5, Pelindo Regional 1 Belawan Refleksikan Perjalanan dan Semangat Transformasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Regional 1 Potong Tumpeng Peringati Hari Pelindo ke-5

Rabu, 30 September 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Selasa, 29 September 2026 - 07:17 WIB

Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan

Berita Terbaru