Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penetapan Nominal Iuran Masuk Kategori Pungutan

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Aceh Tengah, Pakar HukumProf. Dr. Sutan Nasomal: PungutanBerkedok Komite Tidak Dibenarkan itu pungli karena dana BOS disekolah SD MI SMP MTs SMA MA sudah tercakup disitu jangan coba coba kepsek bermain api team Siber juga harus pasang kuping telinga memberantas pungli disekolah terutama negeri begitupun swasta”, tegas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum internasional menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi berkaitan kasus pungli di SMK Negeri 1,Takengon Kab Aceh Tengah , Nanggroe Aceh Darussalam, di kantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 30/4/2026 via telpon selulernya.

Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin yang nilainya telah ditentukan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.

Padahal, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, orang tua masih diminta membayar sejumlah iuran yang disebut sebagai uang komite dan kontribusi lainnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.

Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar iuran rutin setiap bulan.

“Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.

Jika mengacu pada jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus lebih dari Rp1,4 miliar.

Baca Juga:  Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut?

Apakah telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan?

Kutipan tersebut diperoleh setelah tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pakar hukum pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal di kantornya di Jakarta.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa praktik penarikan iuran yang ditentukan nominal dan bersifat rutin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya kepada redaksi.

Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus memenuhi prinsip sukarela dan transparan.

“Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan kewajiban finansial di luar ketentuan. Selain itu, penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

Hingga kini, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali murid belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan.

Saat dihubungi pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan.

Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan membebani masyarakat.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia

Berita Terkait

Kepala RRI Takengon dan GM Portalo Grand Renggali Hotel Turut Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Paguyuban Sunda
Semarak Lomba Kemerdekaan RI ke-81 Bersama Portola Grand Renggali Hotel, Paguyuban Sunda Pererat Persaudaraan di Tanah Gayo
Lomba Karaoke Paguyuban Sunda Semakin Meriah, Penyanyi Andal Asal Tanah Pasundan Tampil Memukau
Portola Grand Renggali Hotel Berikan Dua Voucher Menginap Gratis bagi Pemenang Voli dan Sepak Bola HUT RI ke-81
Seru dan Penuh Keceriaan, Ketua Paguyuban Sunda Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta dan Tamu
Polsek Pegasing Bersama Warga Gotong Royong Bangun dan Bersihkan Masjid di Kampung Suka Damai
Patroli Perintis Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU, Bank, Toko Emas hingga Destinasi Wisat
Satlantas Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, Antisipasi Balap Liar dan Tertibkan 4 Kendaraan Berknalpot Bising
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Kepala RRI Takengon dan GM Portalo Grand Renggali Hotel Turut Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Paguyuban Sunda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Semarak Lomba Kemerdekaan RI ke-81 Bersama Portola Grand Renggali Hotel, Paguyuban Sunda Pererat Persaudaraan di Tanah Gayo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Lomba Karaoke Paguyuban Sunda Semakin Meriah, Penyanyi Andal Asal Tanah Pasundan Tampil Memukau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Portola Grand Renggali Hotel Berikan Dua Voucher Menginap Gratis bagi Pemenang Voli dan Sepak Bola HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Polsek Pegasing Bersama Warga Gotong Royong Bangun dan Bersihkan Masjid di Kampung Suka Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU, Bank, Toko Emas hingga Destinasi Wisat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, Antisipasi Balap Liar dan Tertibkan 4 Kendaraan Berknalpot Bising

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:38 WIB

*Adhifatra Agussalim Kompeten dalam Ahli Manajemen Tingkat Madya, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan GAMIES Aceh*

Berita Terbaru