Polisi Ringkus Pria Aceh Tenggara yang Diduga Rudapaksa Adik Ipar

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Bener Meriah, 18 November 2025

Polisi berhasil mengamankan seorang pria asal Aceh Tenggara yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri. Terduga pelaku, yang berstatus sebagai abang ipar korban, ditangkap setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan di Desa Cemparam, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku sebelumnya sempat buron dan melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun, proses penangkapan berawal dari permintaan bantuan Kanit PPA dan anggota Reskrim Polres Aceh Tenggara yang turun langsung ke lapangan.

Mereka berkoordinasi dengan personel Polsek Bandar yang sedang bertugas malam itu untuk membantu memburu pelaku yang diduga bersembunyi di Desa Cemparam.

Pihak kepolisian juga melacak keberadaan pelaku melalui aktivitas telepon selulernya. Meski ponsel pelaku diketahui telah dijual di wilayah Desa Belang Pulo, Kecamatan Bandar, pembeli ponsel kemudian memberikan informasi bahwa pemilik nomor tersebut berada di Desa Cemparam.

Baca Juga:  Menuju Perubahan dan Pelayanan: Adrian, SE Siap Maju di Pilkades Suka Jadi

Informasi ini menjadi petunjuk penting yang mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian pelaku.

Setelah dilakukan penyergapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif serta kronologi lengkap kejadian.

Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdany, S.H, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang pria berinisial A, warga Aceh Tenggara,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Berita Terkait

Personel Polres Bener Meriah Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di DPRK, Situasi Berlangsung Aman dan Tertib
24 Jam Pengembangan, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu di Dua Kabupaten
Plt Kadis Pertanian Bener Meriah Klarifikasi Bantuan Daging Meugang Rp4,5 Miliar: Harga Sapi Rp15-23 Juta per Ekor
Semangat Ramadhan Rutan Bener Meriah Tebar 5.000 Bibit Ikan Lele di Kolam SAE, Dukung Ketahanan Pangan
Rutan Kelas IIB Bener Meriah Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sinergi Tanpa Batas: Rutan Bener Meriah Gelar Apel Siaga Bencana dan Simulasi Penanganan Kerusuhan Tahun 2026
Salam Setara dan Kita Bisa Gerak Cepat Salurkan Bantuan Dapur Umum untuk Korban Banjir dan Longsor di Bener Meriah
Polres Bener Meriah Amankan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Aktif
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 01:29 WIB

Dari Desa untuk Keluarga: P2WKSS Hadir Memberdayakan Perempuan Bekasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Galang tangkas prestasi dalam jambore ke 64 Di kecamatan Setu kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:57 WIB

Advokat 9 Naga Desak Dewan Pers dan Kapolres Bekasi Kota Usut Tuntas Kasus Perampasan Alat Kerja Wartawan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:09 WIB

Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan : “Teruslah Melayani Kasih Tak Berkesudahan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:47 WIB

Kecam Penembakan WNI Termasuk 2 Warga Aceh di Perairan Malaysia, Anggota DPD RI: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Sikap Resmi

Berita Terbaru