Polisi Ringkus Pria Aceh Tenggara yang Diduga Rudapaksa Adik Ipar

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Bener Meriah, 18 November 2025

Polisi berhasil mengamankan seorang pria asal Aceh Tenggara yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri. Terduga pelaku, yang berstatus sebagai abang ipar korban, ditangkap setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan di Desa Cemparam, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku sebelumnya sempat buron dan melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun, proses penangkapan berawal dari permintaan bantuan Kanit PPA dan anggota Reskrim Polres Aceh Tenggara yang turun langsung ke lapangan.

Mereka berkoordinasi dengan personel Polsek Bandar yang sedang bertugas malam itu untuk membantu memburu pelaku yang diduga bersembunyi di Desa Cemparam.

Pihak kepolisian juga melacak keberadaan pelaku melalui aktivitas telepon selulernya. Meski ponsel pelaku diketahui telah dijual di wilayah Desa Belang Pulo, Kecamatan Bandar, pembeli ponsel kemudian memberikan informasi bahwa pemilik nomor tersebut berada di Desa Cemparam.

Baca Juga:  Lima Rumah Warga Hangus Dilalap Api di Kecamatan Timang Gajah, Polisi Bantu Pemadaman dan Lakukan Penyelidikan

Informasi ini menjadi petunjuk penting yang mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian pelaku.

Setelah dilakukan penyergapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif serta kronologi lengkap kejadian.

Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdany, S.H, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang pria berinisial A, warga Aceh Tenggara,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Berita Terkait

Gerak Cepat! Video Viral Pembuangan Sampah di Tepi Sungai Langsung Ditindak, Polres Bener Meriah Telusuri Pelaku
Polsek Timang Gajah Edukasi Ratusan Pelajar SMA Negeri 1 Timang Gajah, Perkuat Benteng Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
SPPG Polres Bener Meriah Hadirkan Pelayanan Gizi Berkualitas, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Penerus Bangsa
Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling, Jadikan Kewajiban Sebagai Sarana Membangun Silaturahmi di Masjid Istiqamah
Polisi Masuk Sekolah, Satlantas Polres Bener Meriah Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar
Wakapolda Aceh Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI di Bener Meriah, Tinjau Pengembangan Kopi Gayo dan Infrastruktur Pertanian
Rumah yang Dijadikan Bengkel Las di Kecamatan Permata Terbakar, Diduga Berawal dari Dapur
Surat Terbuka Darurat – Rakyat Bener Meriah Untuk Presiden Republik Indonesia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:23 WIB

Perkuat Potensi Gastronomi dan Pariwisata, Komunitas Kreatif Kupi Batigo Sukses Gelar Batigo Fest 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 05:25 WIB

Menyoroti Kasus Penganiayaan Anak 2 Tahun di Padang: Polisi Terima Laporan Tetangga hingga Detik-detik Penangkapan Ayah Kandung

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:48 WIB

BREAKING NEWS Diduga Kriminalisasi, Penetapan Tersangka dalam Sengketa Tanah Dipersoalkan

Berita Terbaru