Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya Bidik.co.id

Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarli

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025
Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025
Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Ulama kharismatik, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan
Jelang Ramadan, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani Barona Jaya
Pengguna Jalan Apresiasi Kinerja Polres Pidie Jaya dalam Kegiatan Strong Point: “Terima Kasih Pak Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:16 WIB

PT INALUM Kunjungi Terminal A BNCT untuk Benchmarking Implementasi ISPS Code

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:13 WIB

BNCT dan DP World Dorong Budaya Keselamatan: Forum Pengemudi Truk dan EMKL Digelar di Medan

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:10 WIB

PT BNCT Gelar Pelatihan Lean Sustainability: Perkuat Efisiensi Operasional Berbasis Lingkungan

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:06 WIB

PWI Sumut Jadi Mitra Strategis PTP dan BNCT dalam Komunikasi Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:02 WIB

BNCT Berperan dalam Ekosistem Ketahanan Pangan Nasional: Dukungan bagi Produksi Gabah Sumut

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:16 WIB

Layanan Star Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Medan dan Danau Toba Menjadi Tujuan Baru Destinasi Kapal Pesiar di Indonesia

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:12 WIB

Sosok Wanita Pandu yang Berhasil Sandarkan Star Cruises MV Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:16 WIB

Pelabuhan Kuala Tanjung Resmi jadi Destinasi Baru Kapal pesiar internasional

Berita Terbaru