Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya Bidik.co.id

Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Polsek Panteraja Perketat Pengawasan Jelang Tahun Baru: Fokus pada Keselamatan dan Kenyamanan Warga

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarli

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025
Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025
Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Ulama kharismatik, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan
Jelang Ramadan, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani Barona Jaya
Pengguna Jalan Apresiasi Kinerja Polres Pidie Jaya dalam Kegiatan Strong Point: “Terima Kasih Pak Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 04:57 WIB

Terkait Progres Proyek Pembangunan Gedung 8 Ruang Bertingkat SDN 1 Anaiwoi

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

Jumat, 21 November 2025 - 05:20 WIB

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Indonesia Siaga Satu di Tengah Memanasnya Ketegangan Jepang–China

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

Adis Atim Rohnansah Raih Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah ke-126 Tahun 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:24 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

Jumat, 14 November 2025 - 13:20 WIB

DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Terkait Penahanan BPKB Tanpa Dasar Hukum oleh Mandala Finance Cabang Kolaka

Jumat, 14 November 2025 - 13:16 WIB

Rutan Bener Meriah Gelar Baksos, Dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke – I

Kamis, 13 November 2025 - 15:16 WIB

IMIPAS PEDULI 2025, Rutan Bener Meriah Gelar Pengobatan Gratis untuk Semua

Berita Terbaru