Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat “Hukum Disini harus ditegakkan umpama pisau tajam keatas kebawah kesamping kiri kanan baru betul'”

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Bidik.co.id  Kita harapkan Presiden Perintahkan Kapolri Panglima TNI bantu pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil Amankan perusahaan kegiatan illegal maupun perijinan sertifikat HGU HGB lainnya yang ditutup dibatalkan agar perwujudan dikawal didampingi TNI POLRI Aceh Singkil sekarang kedepannya ” Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab TIMPAS 1,Aceh Singkil menjawab materi. Pertanyaan para pemain. Redaksi media cetak onlen dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia berkaitan kasus PT Ensem Lestari di Kab Aceh Singkil membangkang 12/5/2026 via telepon selulernya.

Selanjut nya ucap Prof Sutan Nasomal bahwa, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project, di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh karena telah melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko  atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361,tegas Prof. Sutan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 tertuang pada Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga:  Rapat Konsolidasi Perdana DPW GAMIES Provinsi Aceh Periode 2026–2030 Resmi Digelar

Diketahui PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan penanaman modal.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Ensem Lestari Project dan diminta menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, persoalan fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.

Namun menurut pantauan awak media, sampai saat ini Selasa 12 MEI 2026, sejak di jatuhkan sanksi tersebut 31 Maret 2026, aktivitas perusahaan PT ENSEM Lestari Project diduga masih tetap berjalan, dan seperti tak pernah terjadi Sanksi yang di jatuhkan kepada mereka.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.

 

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Profesor Doktor Sutan Nasomal Sudah Yakin ZAS Terpilih Jadi Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2032, Unggul 5 Suara, Pembina Penanggung Jawab TIMPAS1 Ucapkan Selamat.
Prof. Dr. Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma.
Prof Sutan Nasomal Menilai LayakDukung ZAINAL ABIDIN SIMATUPANG, SPd. Calon Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2030.
Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja
Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil.
Silaturahmi di Bulan Ramadan ke Pesantren Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Kabid Humas Salurkan Kurma Bantuan Kapolda Aceh
Rapat Konsolidasi Perdana DPW GAMIES Provinsi Aceh Periode 2026–2030 Resmi Digelar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:38 WIB

DUA CALON KUAT UNTUK MENUJU PEMIMPINAN PAC PP MEDAN MARELAN 

Senin, 11 Mei 2026 - 08:38 WIB

Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:28 WIB

BELAWAN PERS CLUB MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA BUNG HADI SUHENDRA SH ATAS TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA PAC PP MEDAN BELAWAN PRIODE 2026 _2029 SEMOGA PAC PP MEDAN BELAWAN LEBIH MAJU LAGI MERDEKA

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

Kamis, 30 April 2026 - 14:48 WIB

BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif

Kamis, 30 April 2026 - 14:38 WIB

Bnct Terima Kunjungan SITC, Perkuat Potensi Kerja Sama Layanan Pelayaran Regional

Kamis, 30 April 2026 - 14:33 WIB

Arus Petikemas BNCT Maret 2026 Tercatat 44.112 TEUs

Berita Terbaru