Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat “Hukum Disini harus ditegakkan umpama pisau tajam keatas kebawah kesamping kiri kanan baru betul'”

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Bidik.co.id  Kita harapkan Presiden Perintahkan Kapolri Panglima TNI bantu pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil Amankan perusahaan kegiatan illegal maupun perijinan sertifikat HGU HGB lainnya yang ditutup dibatalkan agar perwujudan dikawal didampingi TNI POLRI Aceh Singkil sekarang kedepannya ” Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab TIMPAS 1,Aceh Singkil menjawab materi. Pertanyaan para pemain. Redaksi media cetak onlen dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia berkaitan kasus PT Ensem Lestari di Kab Aceh Singkil membangkang 12/5/2026 via telepon selulernya.

Selanjut nya ucap Prof Sutan Nasomal bahwa, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project, di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh karena telah melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko  atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361,tegas Prof. Sutan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 tertuang pada Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga:  Prof. Dr. Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma.

Diketahui PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan penanaman modal.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Ensem Lestari Project dan diminta menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, persoalan fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.

Namun menurut pantauan awak media, sampai saat ini Selasa 12 MEI 2026, sejak di jatuhkan sanksi tersebut 31 Maret 2026, aktivitas perusahaan PT ENSEM Lestari Project diduga masih tetap berjalan, dan seperti tak pernah terjadi Sanksi yang di jatuhkan kepada mereka.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.

 

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo. Prof.Sutan Nasomal SH.MH Minta Porkofimda Aceh Singkil segera Pasilitasi Tuntutan Buruh
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1Aceh Singkil Sangat Sepaham Sependapat Dengan Zainal Abidin Ketum PGRI Mendukung Penuh Syam’un Kadisdik Larang Adakan Kegiatan Luar Aceh Singkil Dalih Apapun!!!
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Profesor Doktor Sutan Nasomal Sudah Yakin ZAS Terpilih Jadi Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2032, Unggul 5 Suara, Pembina Penanggung Jawab TIMPAS1 Ucapkan Selamat.
Prof. Dr. Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma.
Prof Sutan Nasomal Menilai LayakDukung ZAINAL ABIDIN SIMATUPANG, SPd. Calon Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2030.
Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:15 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Ketua RW 003 Batu Sari Santuni 95 Ibu-Ibu Kurang Mampu

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Solar, Tempat Parkir Armada di Sindang Jaya Disorot

Kamis, 25 September 2025 - 13:09 WIB

Disebut “Rampok” oleh Kepsek SMPN 9, Wartawan Jes TV Akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 3 September 2025 - 14:17 WIB

Tragedi di Tang City Mall, Pria Tewas Usai Lompat dari Lantai 4

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap beroperasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:26 WIB

Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen

Berita Terbaru