Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co id , — Aceh Tengah –

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial JH (24), warga Kecamatan Jagong Jeget, diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026).

Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Aceh Tengah pada hari yang sama. Korban seorang Putri (16) warga Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan JH dalam perkara tersebut.

Polisi kemudian mengamankan JH di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Subuh Keliling, Kapolsek Bebesen Ajak Jamaah Makmurkan Masjid dan Jaga Generasi Muda

“Penyidik akan memeriksa korban, pelapor, serta saksi-saksi lainnya. Kami juga melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Aceh Tengah dan pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” ujar Abdul Mufakhir.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Aceh Tengah juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Polres Aceh Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Minggu Kasih di Gereja HKBP Takengon, Polres Aceh Tengah Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Subuh Keliling, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Lawan Hoaks, Narkoba hingga Judi Online
*Peduli Kesehatan Warga, Kodim 0106/Aceh Tengah Bagi-Bagi Masker Antisipasi Kabut Asap di Takengon*
Jumat Keliling Polisi Aceh Tengah Ramai di Masjid, Pesan Kamtibmas Disampaikan, Aspirasi Warga Diserap
Green Policing, Polres Aceh Tengah Bersama Masyarakat Dan Mahasiswa Gotong Royong di Ruang Publik
Green Policing, Polres Aceh Tengah Bersama Masyarakat Dan Mahasiswa Gotong Royong di Ruang Publik
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Pendekatan Humanis
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tengah Suling di Masjid Al Abrar, Pererat Silaturahmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru