Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co id , — Aceh Tengah –

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial JH (24), warga Kecamatan Jagong Jeget, diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026).

Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Aceh Tengah pada hari yang sama. Korban seorang Putri (16) warga Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan JH dalam perkara tersebut.

Polisi kemudian mengamankan JH di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  DEADLOCK! Mantan Ketua Panitia Temu Karya IV, Rezeki Aramiko, Bongkar Borok Panitia Temu Karya V Karang Taruna Aceh Tengah: Tidak Netral, Amatiran, dan Ada Mandat Ganda

“Penyidik akan memeriksa korban, pelapor, serta saksi-saksi lainnya. Kami juga melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Aceh Tengah dan pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” ujar Abdul Mufakhir.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Aceh Tengah juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Polres Aceh Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Minggu Kasih di Gereja HKBP Takengon, Polres Aceh Tengah Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Subuh Keliling, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Lawan Hoaks, Narkoba hingga Judi Online
*Peduli Kesehatan Warga, Kodim 0106/Aceh Tengah Bagi-Bagi Masker Antisipasi Kabut Asap di Takengon*
Jumat Keliling Polisi Aceh Tengah Ramai di Masjid, Pesan Kamtibmas Disampaikan, Aspirasi Warga Diserap
Green Policing, Polres Aceh Tengah Bersama Masyarakat Dan Mahasiswa Gotong Royong di Ruang Publik
Green Policing, Polres Aceh Tengah Bersama Masyarakat Dan Mahasiswa Gotong Royong di Ruang Publik
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Pendekatan Humanis
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tengah Suling di Masjid Al Abrar, Pererat Silaturahmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keluarga Besar Aliansi Wartawan Gayo (AWG) Ucapkan Selamat & Sukses untuk Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal Sebagai Danrem 011/Lilawangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:11 WIB

DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!

Berita Terbaru