Prof Dr Sutan Nasomal SH. MH Pakar Hukum Internadional, Ekonom Minta Kejagung MA Kapolri Rumus kan Ibu Balita Ditahan Bebas Berproses!!!

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Bidik.co.id

Kasus viralnya penahanan ibu muda dan anak bskitanya Rina di Mapolrestro Jakarta Pusat, membuat tokoh pakar hukum pidana internasional yang dikenal sangat peduli kepada hukum yang kurang berpihak kepada orang kecil wong cilik Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya pedasnya sekaligus menghimbau pemerintah yang berhubungan langsung dengan kasus viral tsb agar demi kemanusian dan terwujudnya keadilan yang mengarah sedikit sempurna mau saling bersinergi merumuskan permasalahan ini”, ujarnya menjawab permintaan komentar stegmennya oleh pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 6/8/2025.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Baca Juga:  SWI Gelar Meeting Zoom Berlangsung Dua Jam

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat.

“Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Demokrasi Mati Pelan-Pelan
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi
SWI Kritik Biro Pers Istana Terkait Kasus Pencabutan ID Jurnalis CNN
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tegas Dalam Pemberantasan Korupsi Serta Tak Pandang Warna
Prof Dr Sutan Nasomal Prihatin Nasib Ojol Presiden RI Harus Bertindak Membela Nasib OJOL “Mereka Pasti MendoakanMu!!!”
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako “Harus Dimusnahkan!!”
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Evaluasi Kenaikan Gaji Tunjangan Pejabat Negara Jangan Timbulkan Komplik Rakyat
SWI Tekankan Asas Non-Retroaktif dalam Proses Konstituen Dewan Pers
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Mulai Membangun Pondasi RTLH

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Dari Sekolah Internasional hingga Klinik Terapung, BNCT Hadirkan Harapan Baru untuk Belawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:04 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:39 WIB

BNCT Gelar Pelatihan Inspeksi K3 Digital

Selasa, 30 September 2025 - 03:15 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Senin, 29 September 2025 - 13:41 WIB

BNCT Gelar Refreshment Safety 7 dalam Rangka Global Safety Day 2025

Berita Terbaru