Prof Dr Sutan Nasomal SH. MH Pakar Hukum Internadional, Ekonom Minta Kejagung MA Kapolri Rumus kan Ibu Balita Ditahan Bebas Berproses!!!

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Bidik.co.id

Kasus viralnya penahanan ibu muda dan anak bskitanya Rina di Mapolrestro Jakarta Pusat, membuat tokoh pakar hukum pidana internasional yang dikenal sangat peduli kepada hukum yang kurang berpihak kepada orang kecil wong cilik Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya pedasnya sekaligus menghimbau pemerintah yang berhubungan langsung dengan kasus viral tsb agar demi kemanusian dan terwujudnya keadilan yang mengarah sedikit sempurna mau saling bersinergi merumuskan permasalahan ini”, ujarnya menjawab permintaan komentar stegmennya oleh pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 6/8/2025.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Cegah Kegiatan Budaya Pakai Dana APBN Pusat APBD Provinsi APBD Kota Kab Melanggar Beri Sanksi!!

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat.

“Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

Berita Terkait

Muncul sebagai Figur Alternatif, Samsuri Siap Bertarung di Pilpres 2029
HOROR ANTRIAN BBM SUDAH TERJADI DIMANA MANA MENJADI DILEMA MASYARAKAT
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Rumuskan Nilai Rupiah Terhindarkan Anjlok Ditindas Dollar Melambung “Luluh lantakkan Perekonomian”
LBH EM 80 Resmi Buka Kantor Cabang di Kota Mamuju, Sulawesi Barat
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus dan Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga*
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
PROF DR SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI HARUS SADAR HOROR DOLAR MENERKAM KEAMANAN INDONESIA
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polsek Wih Pesam Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi, Salurkan 50 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:34 WIB

Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Seni Antara, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:15 WIB

Laka Lantas Di Bener Meriah Pejalan Kaki Meninggal Dunia Ditabrak Truk Fuso Bermuatan Semen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kapolres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial dan Santunan, Perkuat Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:11 WIB

Tanggap Darurat Tengah Malam, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Tiga Rumah di Permata

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:55 WIB

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli Cegah Guantibmas Saat Pemilihan Reje Kampung Serentak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terbaru