Prof Dr Sutan Nasomal SH. MH Pakar Hukum Internadional, Ekonom Minta Kejagung MA Kapolri Rumus kan Ibu Balita Ditahan Bebas Berproses!!!

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Bidik.co.id

Kasus viralnya penahanan ibu muda dan anak bskitanya Rina di Mapolrestro Jakarta Pusat, membuat tokoh pakar hukum pidana internasional yang dikenal sangat peduli kepada hukum yang kurang berpihak kepada orang kecil wong cilik Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya pedasnya sekaligus menghimbau pemerintah yang berhubungan langsung dengan kasus viral tsb agar demi kemanusian dan terwujudnya keadilan yang mengarah sedikit sempurna mau saling bersinergi merumuskan permasalahan ini”, ujarnya menjawab permintaan komentar stegmennya oleh pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 6/8/2025.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Baca Juga:  “Bersihkan Mafia Rokok Ilegal: Profesor Hukum Internasional Prof Dr Sutan Naaomal Desak Presiden Turun Tangan!”

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat.

“Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

Berita Terkait

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH Sampaikan Ucapan Terima Kasih atas Penetapan Jenderal Besar H. M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Hidupkan Semangat Juang Pahlawan Demi Kesejahteraan kehidupan
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Demokrasi Mati Pelan-Pelan
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi
SWI Kritik Biro Pers Istana Terkait Kasus Pencabutan ID Jurnalis CNN
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tegas Dalam Pemberantasan Korupsi Serta Tak Pandang Warna
Prof Dr Sutan Nasomal Prihatin Nasib Ojol Presiden RI Harus Bertindak Membela Nasib OJOL “Mereka Pasti MendoakanMu!!!”
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako “Harus Dimusnahkan!!”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 05:24 WIB

Monitoring Harga Sembako, Babinsa Jamin Kenyamanan Warga Berbelanja

Jumat, 21 November 2025 - 04:56 WIB

“Hijrah Menuju Berkah: Fuspika Pegasing Gelar Pengajian Akbar di Masjid Al-Munawwarah Kedelah”

Jumat, 21 November 2025 - 01:13 WIB

Adis Atim Rohnansah Harumkan SWI Bener Meriah pada Lomba Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah

Jumat, 21 November 2025 - 01:06 WIB

Ketua DPD SWI Bener Meriah Sabet Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-126

Rabu, 12 November 2025 - 06:25 WIB

Jalan Baru TMMD Aceh Tengah Buka Akses Ekonomi Warga Desa Kute Keramil

Selasa, 11 November 2025 - 03:11 WIB

Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0106 Hadirkan Sehat di Pedalaman Linge

Senin, 10 November 2025 - 07:52 WIB

“Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud di Linge: TMMD Kodim 0106 Tutup dengan Senyum Warga dan Pasar Murah”

Minggu, 9 November 2025 - 04:19 WIB

Warga Baweng Akhirnya Nikmati Air Bersih, Sinergi Kodim 0106 dan Baitulmal di TMMD ke-126 Buahkan Hasil

Berita Terbaru