Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

- Editor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Jakarta, Dimasyarakat awam umumnya sudah pada tahu orang yang pernah masuk penjara seperti maling ayam tidak akan bercita cita menjadi Calon Kepala Desa karena ada catatan kelamnya di Polsek dan kita belum pernah mendengar sampai sekarang calon kepala desa pernah masuk penjara maling ayam karena itu mereka orang awam tahu bahwa kalau sudah ada catatan kelam tidak akan dapat Mengurus SKCK karena di SKCK sudah pasti maksudnya si A, b, c orang berkelakuan baik “kok ini aneh” Pejabat tinggi negara ada yang pernah masuk penjara jadi pejabat tinggi Negara. 2/04/2026)

Apa mungkin pengecualian mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang kata penyanyi Ebiet G Ade ya toh”, komentar Profesor Sutan Nasomal menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 2/4/2024

Prof Sutan Nasomal Mengharapkan presiden RI meninjau kembali fungsi SKCK kepada para calon kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Apakah SKCK tersebut tidak berlaku kepada para pejabat negara. Bukankah yang sudah pernah dihukum atau dipenjara tidak bisa diberikan jabatan di posisi pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh alur SKCK dapat diperoleh oleh masyarakat :

Baca Juga:  Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tegas Dalam Pemberantasan Korupsi Serta Tak Pandang Warna

SKCK DARI POLSEK

SKCK PEJABAT NEGARA DARI POLRES

SKCK PROVINSI DARI POLDA

SKCK UNTUK NASIONAL DARI MABES POLRI

SKCK PENGACARA DARI PENGADILAN

Apakah warga negara yang pernah dipenjara bisa memiliki SKCK.
Bila pejabat pemerintah yang baru di lantik pernah di penjara atau terjerat pidana bisa di lantik menjadi pejabat penting negara. Maka perlu Presiden RI mempertimbangkan sudah sesuai belum fungsi SKCK.

Mengapa pejabat negara penting pernah mengalami dipenjara bisa lantik. Apakah sudah tidak berlaku peraturan SKCK dan membersihkan kursi penting pejabat negara dari mantan oknum narapidana.

Bila memang kebijakan SKCK sudah tidak diperlukan maka disarankan aturan SKCK di hapuskan dan di ijinkan siapa saja masyarakat yang pernah menjadi narapidana di bolehkan menjadi pejabat negara.

Maka Prof Dr Sutan Nasional SH,MH mempertanyakan fungsi SKCK karena Negara telah melupakan atau tidak menjalankan peraturan tersebut.

Mantan Narapidana jadi pejabat negara tetapi rakyat kecil cari kerja harus pakai SKCK

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

Kasus Amoral di Universitas Indonesia Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Pelaku Ditindak Tegas
PARTAI CINTA NEGERI SIAP SEJAHTERAKAN RAKYAT
Prof Sutan Nasomal Himbau Presiden Prabowo Dapat Edukasi dari Tim Ahli Terkait Wacana Konversi 120 Juta Motor ke Listrik
Kakanwil Ditjenpas Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pasca-Bencana ke Ditjenpas
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI harus Waspada “Reaksi Alam Sampai Bencana Hujan Mikroplastik Indonesia”
Prof Dr KH Sutan Nasomal SHH Klaem YLBH CCI Dorong Literasi Hukum untuk Mencerdaskan Anak Bangsa
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH Sampaikan Ucapan Terima Kasih atas Penetapan Jenderal Besar H. M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Hidupkan Semangat Juang Pahlawan Demi Kesejahteraan kehidupan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif

Kamis, 30 April 2026 - 14:38 WIB

Bnct Terima Kunjungan SITC, Perkuat Potensi Kerja Sama Layanan Pelayaran Regional

Kamis, 30 April 2026 - 14:33 WIB

Arus Petikemas BNCT Maret 2026 Tercatat 44.112 TEUs

Kamis, 30 April 2026 - 13:07 WIB

BNCT, MPSB, dan PPSB Bangun Koridor Perdagangan Regional, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–China

Selasa, 21 April 2026 - 14:29 WIB

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 14:27 WIB

PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

Kamis, 9 April 2026 - 01:34 WIB

EN 55 Ditemukan Tewas Di Clasik Spa Gibeon Alam Jaya Marelan

Berita Terbaru