Prof. Dr. Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma.

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Aceh Singkil.

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahit di Jakarta, Rabu 6/5/2026, untuk mengoordinasikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan realisasi kebun plasma perusahaan sawit di Aceh Singkil.

Pertemuan di kantor Kementerian ATR/BPN itu membahas kewajiban perusahaan pemegang HGU mengalokasikan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai aturan. “Di Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami harap dukungan menteri agar perpanjangan HGU sejalan dengan kepentingan rakyat,” kata Bupati Safriadi Oyon, dikonfirmasi Kamis 7/5/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Pemkab Singkil tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Aceh H. Fadhullah saat menjadi inspektur upacara HUT ke-27 Aceh Singkil, Senin 27/4/2026. Saat itu Fadhullah menegaskan seluruh perusahaan HGU wajib memberikan plasma kepada daerah.

Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan mendukung upaya Bupati dan Gubernur Aceh. “Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan memperjuangkan plasma dari HGU sawit untuk kesejahteraan warga,” ujar Sutan Nasomal, Kamis 7/5/2026.

Baca Juga:  Kejari Aceh Singkil Capaian Gemilang Kinerja Kejaksaan Di Aceh Singkil

Sutan yang juga pakar hukum internasional berharap koordinasi Pemda dengan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma. Ia menyebut, jika terealisasi, plasma akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.

Berdasarkan data, beberapa perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil antara lain PT Socfindo, PT. Delima Makmur, PT. PLB,
.Astra Agro Lestari. PT. Nafasindo dan PT Global Sawit Semesta dan masih banyak lagi PT lainnya.

Aturan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan plasma minimal 20% dari total luas areal.

Hingga berita ini diturunkan, media……..masih berupaya mengonfirmasi Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan dengan Bupati Aceh Singkil. Konfirmasi juga masih diupayakan ke sejumlah perusahaan HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan membangun kebun plasma.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia(Timpas1)

Redaksi/tim

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Menilai LayakDukung ZAINAL ABIDIN SIMATUPANG, SPd. Calon Ketua PGRI Aceh Singkil Periode 2026-2030.
Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja
Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil.
Silaturahmi di Bulan Ramadan ke Pesantren Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Kabid Humas Salurkan Kurma Bantuan Kapolda Aceh
Rapat Konsolidasi Perdana DPW GAMIES Provinsi Aceh Periode 2026–2030 Resmi Digelar
Warga Desa Panangan Mata Pertanyakan Transparansi Pilkades, Kinerja Camat Pegasing Disorot
PT. Delima Makmur Mempererat Hubungan Silatu Rahmi Buka Puasa Bersama Wartawan Aceh Singkil
Wakil Gubernu Aceh M. FADHULLAH SE Hadiri Safari Ramadhan Di Kecamatan Simpang Kanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

*Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan*

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Pembangunan RSUD Tanjung Redeb Disorot: Benarkah Ada Cacat Hukum dalam Proses Penganggaran?

Berita Terbaru