* PENCABUTAN PERGUB JKA TIDAK HANYA SEBATAS PERNYATAAN LISAN *

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id 

Banda Aceh — Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan secara lisan oleh Gubernur Aceh dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pendapat itu disampaikan Pegiat Kebijakan Publik, Ade Firmansyah menanggapi keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf membatalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan kebijakan yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya layanan kesehatan, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Harus ada dokumen resmi sebagai bentuk kepastian administratif dan hukum,” ujar Ade Firmansyah yang juga Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga:  Warga Aceh Sampai Terima kasih ke Yayasan Sajadah Nusantara atas dedikasi renovasi meunasa

Menurutnya, langkah administratif tersebut penting agar pernyataan pencabutan tidak terkesan hanya sebagai upaya meredam kemarahan publik tanpa tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Aceh.

Ade juga meminta Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk memastikan proses pencabutan dilakukan secara transparan serta menjelaskan langkah lanjutan terhadap keberlangsungan program JKA ke depan.

“Masyarakat berhak memperoleh kejelasan terkait kebijakan layanan kesehatan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar mereka,” demikian Ade Firmansyah yang juga Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Banda Aceh.

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi VI DPRA Apresiasi Kerja Sama Pemda Simeulue dengan STIKes Darussalam Lhokseumawe
P3S sampaikan terimakasih kepada Ketua DPRA atas Kepedulian dalam Pemulangan Jenazah Mahasiswi Asal Simeulue
Kapolda Aceh Paparkan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian
*Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh*
Irjen Pol Marzuki Ali Basyah Serahkan Pataka “Machdum Sakti” kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan
Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung, Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor
Brigjen Pol Ruddi Setiawan Jabat Kapolda Aceh , Gantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, memastikan hasil minyak dan gas bumi (migas) dari Blok Andaman aman untuk diolah di darat, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Kades Babakan Raden Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Kades Bendungan Hj. Nemi Nuraeni Selalu Hadir dan Berpartisipasi dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:57 WIB

Pemdes Bendungan Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tahun 2027–2035

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:18 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:09 WIB

Gertak Wartawan Pakai Nama PWI, LSM KCBI Desak Ketua PWI Bogor Bersihkan Oknum Tameng Dugaan Pidana Sekdes Selawangi!

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Oknum Sekdes Selawangi Diduga Terlibat Penipuan Rp170 Juta, LSM KCBI Desak PWI dan APH Lakukan Penelusuran

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:40 WIB

Pengambilan Sumpah Panitia Pengisian, Pemilihan, dan Pelantikan Anggota BPD Desa Singasari Periode 2027–2035

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:33 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sambut Positif Angkot Tua Dibekukan Trayeknya Tapi Cari Solusi Agar Pengusaha Dibantu Angkot Baru Atau Para Supir Pekerjakan Di kantor SKPD!!

Berita Terbaru

Oplus_16908288

MEDAN

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:42 WIB