* PENCABUTAN PERGUB JKA TIDAK HANYA SEBATAS PERNYATAAN LISAN *

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id 

Banda Aceh — Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan secara lisan oleh Gubernur Aceh dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pendapat itu disampaikan Pegiat Kebijakan Publik, Ade Firmansyah menanggapi keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf membatalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan kebijakan yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya layanan kesehatan, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Harus ada dokumen resmi sebagai bentuk kepastian administratif dan hukum,” ujar Ade Firmansyah yang juga Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga:  MASYARAKAT DIMINTA WASPADA PENIPUAN CATUT NAMA KAPOLRESTA BANDA ACEH

Menurutnya, langkah administratif tersebut penting agar pernyataan pencabutan tidak terkesan hanya sebagai upaya meredam kemarahan publik tanpa tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Aceh.

Ade juga meminta Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk memastikan proses pencabutan dilakukan secara transparan serta menjelaskan langkah lanjutan terhadap keberlangsungan program JKA ke depan.

“Masyarakat berhak memperoleh kejelasan terkait kebijakan layanan kesehatan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar mereka,” demikian Ade Firmansyah yang juga Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Banda Aceh.

Berita Terkait

Brigjen Pol Ruddi Setiawan Jabat Kapolda Aceh , Gantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, memastikan hasil minyak dan gas bumi (migas) dari Blok Andaman aman untuk diolah di darat, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
*Malam Ketiga Bhayangkara Fest 2026 Dikunjungi 33.149 Pengunjung*
*Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat*
*Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan*
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
MASYARAKAT DIMINTA WASPADA PENIPUAN CATUT NAMA KAPOLRESTA BANDA ACEH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:53 WIB

Profesor Sutan Nasomal Berharap Presiden Prabowo Mau Mendengar Suara Rakyat Untuk Indonesia

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kesemrawutan Di Negara Ini Malah Dijadikan Satu Kebanggaan Dan Prestasi Besar Bagi Dirinya.

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:19 WIB

Klarifikasi Belum Terjawab, ASN DKI Desak Transparansi Pemotongan Gaji ke-13 dan BK

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:24 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:30 WIB

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun !!! ;

Berita Terbaru