Transparansi Normalisasi Sungai Ciputrahaji Dipertanyakan, LPAP Soroti Dugaan Ketidakjelasan Anggaran dan BBM

- Editor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS  Bidik.co.id

Pelaksanaan pekerjaan normalisasi tanggul dan aliran Sungai Ciputrahaji di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang menggunakan alat berat excavator tersebut dinilai minim transparansi dan belum memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun mekanisme pengadaan pekerjaan.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui tender, penunjukan langsung, atau swakelola.

Selain itu, muncul dugaan penggunaan BBM operasional alat berat tidak menggunakan administrasi atau dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

Ketua LPAP Ciamis, Agus Budiman, menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

“Publik berhak mengetahui sumber anggaran, sistem pengadaan, pelaksana pekerjaan, hingga administrasi operasional kegiatan. Jangan sampai pekerjaan berjalan tetapi tertutup dari pengawasan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (23/05/2026).

Menurutnya, pekerjaan normalisasi sungai semestinya dilengkapi papan informasi proyek, dokumen pengadaan, kontrak atau SPK, laporan penggunaan alat berat, serta administrasi penggunaan BBM yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

LPAP Ciamis menilai, apabila benar terdapat penggunaan BBM tanpa administrasi resmi maupun pelaksanaan pekerjaan tanpa mekanisme pengadaan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, mark-up biaya operasional, hingga potensi kerugian negara.

Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang terlihat lebih dominan berupa pembentukan tanggul dan perapihan lereng sungai, sementara sedimentasi atau endapan pada dasar aliran sungai diduga belum dilakukan pengerukan secara optimal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pekerjaan dengan definisi dan tujuan normalisasi sungai yang seharusnya mencakup pengerukan sedimen untuk mengembalikan kapasitas aliran air.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat dikonfirmasi terkait status pekerjaan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, serta administrasi penggunaan BBM operasional alat berat, pihak Satuan Kerja di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapannya.

LPAP Ciamis meminta pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status pekerjaan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban operasional kegiatan normalisasi Sungai Ciputrahaji tersebut. Pungkasnya.

Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Matangkan Persiapan Festival Kampung Literasi 2026, Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi

Senin, 13 Juli 2026 - 15:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:21 WIB

Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan memperkuat kemitraan dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi!! ;

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:31 WIB

PWM Sulawesi Tengah Audiensi dengan Wali Kota Palu, Matangkan Persiapan Tanwir Muhammadiyah 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:27 WIB

Dua Tahun Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Kader Gerindra Tetap Menikmati Gaji dan Fasilitas Negara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:14 WIB

POLRESTA SORONG KOTA BERHASIL UNGKAP SEJUMLAH KASUS 3C , KOMITMEN BERANTAS KEJAHATAN JALANAN.

Berita Terbaru