Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

- Editor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bidik.co.id 20Juni 2026.Saya sangat berharap di negara maju Indonesia ini saran masukan untuk pemerintah kiranya dipertimbangkan dipikirkan dirumuskan bukannya dianggap malahan ada upaya lainnya yang dianggap tabu bahkan Worning “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka di kantornya bilangan Komplek Koppasus Cijantung Jakarta Timur 20/6/2026 via telpon seluleenya

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH: Jika Suara Kritis Aktivis Dibungkam, Siapa Menjaga Jalannya Kekuasaan ? Ketika Narasi Dibentuk, Siapa yang Masih Berani Bicara? Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Pernah Mengingatkan Bahwa Kekuasaan Tidak Selalu Membungkam Secara Langsung, Kadang Ia Cukup Membuat Orang Takut Berbicara!

Sebuah negara hukum diuji bukan ketika ia menghadapi warga yang patuh, melainkan ketika ia berhadapan dengan warga yang kritis.
Kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Riau, memunculkan pertanyaan serius yang melampaui perkara pidana semata: apakah instrumen hukum sedang digunakan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi mekanisme pengendalian terhadap suara yang dianggap mengganggu kekuasaan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif teori propaganda, Profesor Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, bahwa, “Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Dalam banyak kasus, kontrol dijalankan melalui seleksi narasi, pembentukan legitimasi, dan penggunaan institusi yang tampak netral untuk mendisiplinkan suara-suara yang tidak sejalan”

Jika kritik terhadap pejabat publik kemudian diikuti oleh proses hukum yang dipersepsikan publik sebagai berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri, ucap Prof Sutan Nasomal SH, MH. Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assosion Of Young Indonesian Advocates) menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak/Online Dalam Negeri dan Luar Negeri, dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, Jumat: (19/06/2026)

Prof. Dr. Sutan Nasomal, dalam pandangan hukumnya terhadap perkara ini, menegaskan bahwa setiap proses pidana wajib tunduk pada prinsip “Due process of law” dan tidak boleh berubah menjadi alat pembalasan terhadap ekspresi warga negara.

“Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa laporan pidana dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat wajib menunjukkan secara objektif unsur pidana, hubungan sebab-akibat, alat bukti, dan peran masing-masing pihak secara terang,” demikian pandangan hukum yang dikembangkan dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga.

Berdasarkan kronologi yang beredar di ruang publik, terdapat beberapa pertanyaan hukum yang layak diuji secara independen:

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Pertama, soal kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam mencegah dan berantas tindak pidana korupsi. Dalam konteks pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakui fungsi kontrol sosial dan menjunjung mekanisme hak jawab serta koreksi.
Apabila substansi persoalan berawal dari keberatan atas pemberitaan atau kritik, maka pertanyaan yang muncul adalah:
“Apakah seluruh mekanisme non-pidana telah ditempuh sebelum menggunakan jalur pidana?”

Kedua, soal pembuktian pidana.
Apabila tuduhan diarahkan pada dugaan pemerasan, pengancaman, atau penipuan, maka secara prinsip hukum pidana diperlukan pembuktian atas:
“Adanya perbuatan aktif dari terlapor;
adanya keuntungan yang diterima atau dimaksudkan. Adanya hubungan langsung antara tekanan dan penyerahan manfaat. Adanya unsur kesengajaan yang memenuhi rumusan delik.” Apabila terdapat transaksi yang tidak mengalir kepada pihak yang dituduh, atau hubungan hukumnya masih diperselisihkan, maka ruang pembelaan dan pengujian alat bukti menjadi sangat penting. Pungkas Prof Nasomal

Ketiga, soal profesionalitas penegakan hukum.
KUHAP menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip mendasar. Penetapan tersangka bukan akhir kebenaran, melainkan awal pengujian.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme hukum yang tersedia dalam negara hukum antara lain:
– Pengujian praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
– Pengawasan internal melalui Propam.
– Pengawasan eksternal melalui Kompolnas.
– Laporan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas.
– Masyarakat sipil juga berhak meminta transparansi atas: “Dasar penetapan tersangka, konstruksi hubungan hukum antar pihak, alat bukti yang digunakan, alasan mengapa pendekatan pidana dipilih.”
Ungkap Prof Nasomal.

Kasus Larshen Yunus, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang diajukan, tidak boleh menjadi preseden yang menimbulkan rasa takut bagi aktivis, wartawan, atau warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik. Demokrasi dibangun dengan menguji kritik melalui fakta, bukan melalui rasa takut.
Jika hukum berdiri independen, maka ia akan kuat menghadapi kritik. Namun bila hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh. Tutup Prof Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum
Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion. Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi
Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi
DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?
Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru