Bidik.co.id , SIMEULUE – Pengamat kebijakan publik Faji Amin, S.IP. menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan geografis.
Faji Amin menilai bahwa karakteristik daerah kepulauan berbeda dengan daerah daratan. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan, pendanaan, dan pembangunan tidak dapat disamakan. Dibutuhkan regulasi khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat kepulauan secara lebih komprehensif.
“RUU Daerah Khusus Kepulauan merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap daerah-daerah kepulauan yang memiliki tantangan besar dalam pembangunan. Selama ini, biaya logistik yang tinggi, keterbatasan infrastruktur, serta akses terhadap pelayanan dasar menjadi hambatan yang perlu diatasi melalui kebijakan yang lebih berpihak,” ujar Faji Amin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai pola pendanaan, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarpulau, serta penguatan sektor ekonomi berbasis potensi kelautan dan perikanan.
Menurutnya, daerah kepulauan seperti Kabupaten Simeulue memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun belum sepenuhnya berkembang akibat keterbatasan akses dan dukungan kebijakan. Dengan adanya RUU tersebut, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan afirmasi yang lebih besar bagi pembangunan wilayah kepulauan.
“RUU ini bukan hanya soal penambahan anggaran, tetapi juga tentang menciptakan sistem pembangunan yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan. Pemerataan pembangunan harus menjadi komitmen bersama agar masyarakat di pulau-pulau terluar memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan nasional,” tambahnya.
Faji Amin berharap pemerintah bersama DPR RI dapat mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Kepulauan dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penguatan daerah kepulauan melalui regulasi khusus akan menjadi investasi jangka panjang dalam memperkokoh persatuan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis potensi maritim Indonesia.
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE















