BENER MERIAH | BIDIK.CO.ID
Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (21/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.
“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”
Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.
“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.
Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.
“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.
Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Tingkem Benyer, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.
Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tingkem Benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.
Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Tingkem Benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
BENER MERIAH, JUMAT 21 AGUSTUS 2026




























