PANYABUNGAN – BIDIK.CO.ID
Dugaan pelanggaran regulasi dan tata kelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menghangat. Pasalnya, sempat terjadi ‘berbalas pantun’ dengan saling berbalas surat. Namun pasca surat konfirmasi lanjutan kembali dilayangkan oleh pihak awak media
guna menguji keabsahan sanggahan dan pendalaman informasi, akhirnya pihak manajemen SPPG Sibaruang Siabu, menolak memberi keterangan dan terkesan ‘kabur’ dari konfirmasi.
Aliansi gabungan yang terdiri dari awak media, Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM Madina), dan DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) menilai jawaban tertulis yang dikeluarkan oleh manajemen SPPG Sibaruang- Siabu sebelumnya, terkesan “ngeles”, serta penuh dengan kontradiksi dan kejanggalan logika yang fatal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan dalih force majeure (keadaan darurat) oleh pihak manajemen untuk membenarkan penggunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang merupakan pelanggaran serius sesuai juknis MBG.
“Dalih force majeure yang disampaikan manajemen dinilai tidak berdasar hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas program strategis nasional yang didanai penuh oleh anggaran negara,” tegas Ketua Forum MP4 Arief Azka Batubara dalam keterangan pers di Panyabungan (20/10)
Menurut Arief yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini, berdasarkan investigasi lapangan dan bedah dokumen yang dilakukan aliansi, terdapat sejumlah klaster kejanggalan yang diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Dapur MBG serta Perpres No. 104/2007.
Arief pun membongkar dalih dalih “Force Majeure (darurat). Manajemen SPPG berdalih kehabisan gas utama (LPG 12 kg) pada Rabu pukul 04.00 WIB, lalu mengambil tabung LPG 3 kg melon milik pribadi relawan dengan alasan menyelamatkan nasi agar tidak basi.
“Hal ini merupakan potret buruk dan kelalaian manajemen SPPG Sibaruang terkait logistik stok cadangan dan kepemilikan manifest/nota pembelian gas non-subsidi secara konstan. Dengan alasan apapun, penggunaan gas melon adalah bukti pelanggaran serius yang fatal” ujarnya.
Sembari itu, pihaknya mematahkan argumen managemen SPPG dengan menemukan fakta dan dokumentasi visual bahwa penggunaan Gas LPG 3 Kg di dapur sentral diduga telah berlangsung cukup lama dan tidak hanya satu tabung. “Pihak managemen SPPG diduga telah melakukan pembohongan publik dengan cara ngeles serta menafikan segala bukti yang ada untuk dalih pembenaran sepihak” tegasnya.
Pihaknya juga menyorot penempatan tabung gas 3 kg yang diklaim kosong justru diletakkan di area produksi bawah filter air yang rawan korosi, bukan di gudang penyimpanan.
Hal ini dinilai melanggar tata ruang dan logika Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Hal senada, Ahmad Husein Nasution dari DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) menegaskan SPPG selaku institusi yang dibentuk negara memiliki pagu anggaran khusus dari APBN untuk operasional dapur komersial dengan gas non-subsidi. Penggunaan gas subsidi, meski berdalih milik relawan dan darurat, hanyalah alasan klasik diduga kuat sebagai bentuk penyelewengan dana alokasi pengadaan Bright Gas 12 kg.
Dia juga menyorot aspek higienitas dan metode sanitasi wadah/ompreng dengan temuan visual di lapangan menunjukkan metode pencucian wadah makanan (ompreng) dilakukan secara sembarangan dengan cara direndam di dalam wadah terbuka di area luar ruangan (depan kantor).
“Hal ini diduga pelanggaran serius dan menabrak aturan juknis karna rentan paparan debu, tanah, dan bakteri dari hewan liar yang mengancam kesehatan ribuan anak penerima manfaat” sebut Ahmad Husein.
Pihaknya juga mempertanyakan kepemilikan sertifikat Laik Higienitas Sanitasi Boga yang sah serta adanya indikasi tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan kerja SPPG Sibaruang.
Pihaknya menyayangkan sikap manajemen SPPG Sibaruang yang terkesan ‘ngeles’ serta menghindari substansi hukum materiil dengan memberikan jawaban yang bersifat defensif serta mengaburkan fakta.
Menyikapi ini, pihaknya berkomitmen akan membawa seluruh berkas investigasi ini ke ranah hukum dan melaporkan resmi kepada Kepala BGN Pusat serta Satgas MBG Pusat untuk mendesak pencopotan Kepala SPPG Sibaruang serta mendesak audit investigatif atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan.
“Kita akan segera melaporkan hal ini kepada Kepala BGN dengan bukti visual, laporan warga serta dokumen yang kita miliki terkait tata kelola dapur MBG yang dinilai sarat masalah ini. Kita minta agar Kepala BGN untuk memberikan sanksi tegas pencopotan Kepala SPPG serta membekukan operasional SPPG Sibaruang’ tegas mereka.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan komoditas bersubsidi juga akan dilayangkan langsung ke Mapolda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan dan batas tenggang waktu konfirmasi pihak manegemen baik Ketua Yayasan Harapan Bersama Azzahra,.Fatimah Zahra, PIC Yayasan Farida Hanum dan Kepala SPPG Irwan Efendi Hasibuan memilih “bungkam’ serta tidak memberikan respon apapun atas surat konfirmasi lanjutan dari pihak media dan sejumlah aktivis.
(Magrifatulloh)
BIDIK.CO.ID
JAUHARI M YUNUS S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI


























