Gunakan LPG 3 Kg Subsidi dan Cuci Ompreng Sembarangan, SPPG Sibaruang Siabu Diduga Tabrak Aturan BGN

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PANYABUNGAN – BIDIK.CO.ID

Dugaan pelanggaran regulasi dan tata kelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menghangat. Pasalnya, sempat terjadi ‘berbalas pantun’ dengan saling berbalas surat. Namun pasca surat konfirmasi lanjutan kembali dilayangkan oleh pihak awak media
guna menguji keabsahan sanggahan dan pendalaman informasi, akhirnya pihak manajemen SPPG Sibaruang Siabu, menolak memberi keterangan dan terkesan ‘kabur’ dari konfirmasi.

Aliansi gabungan yang terdiri dari awak media, Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM Madina), dan DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) menilai jawaban tertulis yang dikeluarkan oleh manajemen SPPG Sibaruang- Siabu sebelumnya, terkesan “ngeles”, serta penuh dengan kontradiksi dan kejanggalan logika yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan dalih force majeure (keadaan darurat) oleh pihak manajemen untuk membenarkan penggunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang merupakan pelanggaran serius sesuai juknis MBG.

“Dalih force majeure yang disampaikan manajemen dinilai tidak berdasar hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas program strategis nasional yang didanai penuh oleh anggaran negara,” tegas Ketua Forum MP4 Arief Azka Batubara dalam keterangan pers di Panyabungan (20/10)

Menurut Arief yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini, berdasarkan investigasi lapangan dan bedah dokumen yang dilakukan aliansi, terdapat sejumlah klaster kejanggalan yang diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Dapur MBG serta Perpres No. 104/2007.

Arief pun membongkar dalih dalih “Force Majeure (darurat). Manajemen SPPG berdalih kehabisan gas utama (LPG 12 kg) pada Rabu pukul 04.00 WIB, lalu mengambil tabung LPG 3 kg melon milik pribadi relawan dengan alasan menyelamatkan nasi agar tidak basi.

“Hal ini merupakan potret buruk dan kelalaian manajemen SPPG Sibaruang terkait logistik stok cadangan dan kepemilikan manifest/nota pembelian gas non-subsidi secara konstan. Dengan alasan apapun, penggunaan gas melon adalah bukti pelanggaran serius yang fatal” ujarnya.

Sembari itu, pihaknya mematahkan argumen managemen SPPG dengan menemukan fakta dan dokumentasi visual bahwa penggunaan Gas LPG 3 Kg di dapur sentral diduga telah berlangsung cukup lama dan tidak hanya satu tabung. “Pihak managemen SPPG diduga telah melakukan pembohongan publik dengan cara ngeles serta menafikan segala bukti yang ada untuk dalih pembenaran sepihak” tegasnya.

Pihaknya juga menyorot penempatan tabung gas 3 kg yang diklaim kosong justru diletakkan di area produksi bawah filter air yang rawan korosi, bukan di gudang penyimpanan.
Hal ini dinilai melanggar tata ruang dan logika Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Soroti Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara: Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik, Bupati Harus Turun Tangan

Hal senada, Ahmad Husein Nasution dari DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) menegaskan SPPG selaku institusi yang dibentuk negara memiliki pagu anggaran khusus dari APBN untuk operasional dapur komersial dengan gas non-subsidi. Penggunaan gas subsidi, meski berdalih milik relawan dan darurat, hanyalah alasan klasik diduga kuat sebagai bentuk penyelewengan dana alokasi pengadaan Bright Gas 12 kg.

Dia juga menyorot aspek higienitas dan metode sanitasi wadah/ompreng dengan temuan visual di lapangan menunjukkan metode pencucian wadah makanan (ompreng) dilakukan secara sembarangan dengan cara direndam di dalam wadah terbuka di area luar ruangan (depan kantor).

“Hal ini diduga pelanggaran serius dan menabrak aturan juknis karna rentan paparan debu, tanah, dan bakteri dari hewan liar yang mengancam kesehatan ribuan anak penerima manfaat” sebut Ahmad Husein.

Pihaknya juga mempertanyakan kepemilikan sertifikat Laik Higienitas Sanitasi Boga yang sah serta adanya indikasi tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan kerja SPPG Sibaruang.

Pihaknya menyayangkan sikap manajemen SPPG Sibaruang yang terkesan ‘ngeles’ serta menghindari substansi hukum materiil dengan memberikan jawaban yang bersifat defensif serta mengaburkan fakta.

Menyikapi ini, pihaknya berkomitmen akan membawa seluruh berkas investigasi ini ke ranah hukum dan melaporkan resmi kepada Kepala BGN Pusat serta Satgas MBG Pusat untuk mendesak pencopotan Kepala SPPG Sibaruang serta mendesak audit investigatif atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan.

“Kita akan segera melaporkan hal ini kepada Kepala BGN dengan bukti visual, laporan warga serta dokumen yang kita miliki terkait tata kelola dapur MBG yang dinilai sarat masalah ini. Kita minta agar Kepala BGN untuk memberikan sanksi tegas pencopotan Kepala SPPG serta membekukan operasional SPPG Sibaruang’ tegas mereka.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan komoditas bersubsidi juga akan dilayangkan langsung ke Mapolda Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan dan batas tenggang waktu konfirmasi pihak manegemen baik Ketua Yayasan Harapan Bersama Azzahra,.Fatimah Zahra, PIC Yayasan Farida Hanum dan Kepala SPPG Irwan Efendi Hasibuan memilih “bungkam’ serta tidak memberikan respon apapun atas surat konfirmasi lanjutan dari pihak media dan sejumlah aktivis.
(Magrifatulloh)

BIDIK.CO.ID

JAUHARI M YUNUS S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan.
Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian segera panggil pemilik Kios UD Rizki
Dihadiri Sekejen Pusat, Musda JATMAN Sumut Tetapkan TGB Syekh Dr. H. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA sebagai Mudir 2026-2031
Gerakan SIGAP Digelorakan, Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
Ultimatum LSM KCBI: Berantas Judi di Jl. Veteran atau Copot Kapolsek Berastagi!
Dana Desa Huta Damai 2025 Diduga Sarat KKN dan Mark-Up Fantastis, Kepala Desa Pilih Bungkam!
Aroma KKN Menyengat, Realisasi Dana Desa Kampung Baru Disorot Tajam. Kepala Desa Memilih “Bungkam”
Disomasi Langgar Multi Regulasi Pasca Kebakaran Dapur MBG, Managemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Peduli Kemanusiaan, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah pada Hari Jadi ke-75 Humas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Sanjung (Selasa berkunjung ) Masyarakat, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan dan Jenguk Warga Sakit

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pria Diduga Timbun BBM Pertalite

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Lagi, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus 2 Pemasok Sabu Asal Medan, Selama Sepekan Operasi Telah Ungkap 4 Pengguna dan 5

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:31 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Sosial dan Salurkan Sarana Kebersihan untuk Masjid

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Polri Peduli Pendidikan, Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadir di 11 Sekolah, Tanamkan Disiplin dan Cegah Perundungan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Takengon, Polres Aceh Tengah Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru