Bener Meriah Bidik.co.id
Suasana haru bercampur ketatnya pengamanan mewarnai Aula Satuan Reskrim Polres Bener Meriah, Jumat (15/8/2025) pagi. Seorang tahanan berinisial FH resmi menikahi sang pujaan hati, TF, di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya.
FH, yang ditahan di Rutan Polres Bener Meriah karena dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 362 KUHP, tetap mendapat kesempatan melangsungkan pernikahan atas permintaan keluarga dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wih Pesam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi akad nikah dipimpin Kepala KUA Wih Pesam, Muslih, dengan dihadiri keluarga kedua mempelai, orang tua, serta personel Satuan Reskrim yang melakukan pengamanan. Sebanyak enam personel Satreskrim dan Sat Tahti Polres Bener Meriah dikerahkan untuk memastikan acara berjalan aman dan tertib.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah, Ipda Suhardi, S.E., memimpin langsung pengamanan.
“Ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi tersangka selama proses hukum berlangsung, tentunya dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Pelaksanaan akad nikah ini dilandasi surat permohonan resmi dari KUA Wih Pesam Nomor: B.374/KUA.01.19.5/PW.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang memohon izin pelaksanaan di tempat tahanan.
Meski berlangsung di situasi tak biasa, prosesi berjalan khidmat dan lancar. Usai akad, FH kembali ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.