Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Solar, Tempat Parkir Armada di Sindang Jaya Disorot

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Bidik.co.id

Sebuah tempat parkir atau yang disebut sebagai “full tangki” armada transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan lokasi pengoplosan BBM jenis solar.

Kegiatan tersebut diduga melibatkan pencampuran solar dengan minyak mentah atau minyak cong. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Akbar, dengan Bobi sebagai salah satu pengurus, dan Indra yang diduga berperan sebagai pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Bobi membenarkan bahwa minyak yang ada di lokasi merupakan minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, dalam keterangan berikutnya, ia sempat mengubah pernyataannya dan mengaku bahwa bahan tersebut adalah oli dari Sanmaru.

“Kita kan dari seberang, pengambilannya dari Palembang. Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Gatot kalau saya ini pengurus. Ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel. Kemarin di Cipondoh kolep, jadi sekarang diserahkan ke kita,” ujar Bobi kepada wartawan.

Baca Juga:  Disebut "Rampok" oleh Kepsek SMPN 9, Wartawan Jes TV Akan Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, seorang asisten pengemudi (kenek) armada transporter yang berada di lokasi mengakui bahwa tempat tersebut memang digunakan untuk kegiatan pengolahan solar.

“Iya, solar olahan. Pengurusnya Bobi, tapi koordinatornya Indra. Saya mah ikut saja, kalau disuruh jalan, ya jalan,” ungkapnya, tanpa bersedia menyebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi termasuk tindak pidana. Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengoplosan BBM tersebut.

 

Berita Terkait

Disebut “Rampok” oleh Kepsek SMPN 9, Wartawan Jes TV Akan Tempuh Jalur Hukum
Tragedi di Tang City Mall, Pria Tewas Usai Lompat dari Lantai 4
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap beroperasi
Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk
Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen
Kemerdekaan Sejati Adalah Kecerdasan Yang Mensejahterakan Seluruh Rakyat Tanpa Kecuali
Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas I Tangerang: Apresiasi terhadap Inovasi
Banyak Orangtua Kecewa Dengan Sistem Penerimaan Siswa Baru Di Provinsi Banten, Ini Alasannya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:44 WIB

Semakin Hari Webinar GAMIES, Makin hangat bahas UMKM Siap Hadapi Era AI? Siapa Cepat Beradaptasi, Dialah yang Menang

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:04 WIB

Keselamatan Kerja Bukan Urusan Perusahaan Besar, GAMIES Aceh Dorong UMKM Terapkan K3

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Kapolda Aceh Berbaur dengan Masyarakat di Area Masak Kuah Beulangong Jelang Khanduri Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:43 WIB

Produk Kamu Gitu-Gitu Aja? Saatnya UMKM Bertransformasi dengan AI, Dibahas Tuntas Pada Webinar GAMIES Aceh

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:07 WIB

Data Pribadi Kita Dijual? Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! dibahas Di Webinar GAMIES Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:56 WIB

Warga Aceh Sampai Terima kasih ke Yayasan Sajadah Nusantara atas dedikasi renovasi meunasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Kinerja di Era Baru, Kakanwil Ditjenpas Aceh Lantik 39 Pejabat Manajerial: “Tak Ada Ruang Bagi Penyimpangan!”

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:39 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional Jadi Penguat Komitmen Polda Aceh Untuk Indonesia Asri

Berita Terbaru