Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TAMIANG– BIDIK. CO. ID

Dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya untuk membangun pasilitas umum, Seperti pembangunan jalan, irigasi rehap rumah dan banyak lagi sebagainya, namun untuk kepentingan umum, berbanding balik dengan apa yang terjadi di Dusun famili, kampung (Desa*red) Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa(26/08/2025

Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan pembuatan jalan Rabat Beton, jalan hanya menuju kepada satu rumah saja, dan di ketahui jalan yang di bangun milik Pribadi, bukan jalan umum,

Awak media konfirmasi Rumini warga pemilik rumah yang sedang di bangun kan jalan menuju rumahnya, mengatakan kepada awak media,

“Benar bang ini bangunan pemerintah, ini bukan tanah saya, ini tanah orang yang di bangun, tapi sudah minta izin, namun masih dari lisan saja bang, belum tertulis, ini yang punya tanah empat orang bang, sholeh, Sarbeni, wak uden, lek datam,”terangnya.

Awak media konfirmasi Datok penghulu melalui telpon watshapp,

“Iya bang, saya lagi rapat di kecamatan, kan itu papan plank nya ada bang, itu di bangun sudah minta izin lah bang sama yang punya tanah, kalau enggak ya enggak berani kita bangunannya, Iya itu belum ada surat hibah nya, kalau soal surat hibah, Nanti kita buat bang,”terang Datok.

Baca Juga:  Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Menghadiri Hut RI Ke-80 Di Tribun Kantor Bupati

Diduga Datok Penghulu telah menyalahi aturan penggunaan anggaran dana desa sesuai aturan yang berlaku,

Dana desa tidak dapat digunakan untuk membangun jalan milik pribadi tanpa ada surat hibah dari pemilik. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana desa hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Jika jalan milik pribadi ingin dibangun menggunakan dana desa, maka pemilik jalan harus menyerahkan hak atas jalan tersebut kepada desa melalui surat hibah atau perjanjian lain yang sah. Dengan demikian, desa dapat memiliki wewenang untuk mengelola dan memelihara jalan tersebut sebagai aset desa.

Tanpa surat hibah atau perjanjian lain yang sah, penggunaan dana desa untuk membangun jalan milik pribadi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana desa dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan desa dilakukan secara efektif dan efisien.

Di minta kepada inspektorat kabupaten dan pihak yang berkompeten untuk meninjau kegiatan yang di duga menyalahi aturan.

(KABIRO BIDIK. CO. ID) 

Berita Terkait

Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna
PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana
Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Menghadiri Hut RI Ke-80 Di Tribun Kantor Bupati
Ketua DPRK Dan Forkopimda Plus Tanam Padi Dan Panen Jagung Di kecamatan Bendahara
Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian
Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan
Kisruh Lahan Kebun Sawit Eks HGU Di Tenggulun Kinerja KPH lll Di Pertanyakan 
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:21 WIB

“Prof Sutan Nasomal: Perang Dunia Ketiga Tak Terelakkan, Indonesia Harus Bersiap dari Sekarang”

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:09 WIB

King Naga Kecam Asda II Lebak: Pernyataan Dinilai Picu Kegaduhan, Pemerintah Diminta Introspeksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:22 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Ateng Lanjutkan Pembersihan Pascanah Longsor dan Banjir Bandang di Pegasing

Senin, 12 Januari 2026 - 08:49 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL SANGAT PRIHATIN DENGAN KASUS GANTUNG DIRI IBU RUMAH TANGGA MELIBATKAN ANAK “INI ADALAH KRISIS SOSIAL DESA GAGAL MELINDUNGI WARGANYA”

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:17 WIB

PROF SUTAN NASOMAL INDONESIA BOCOR NEGARA RUGI RIBUAN TRILYUN DARI PERTAMBANGAN DAN KERUSAKAN ALAM

Senin, 15 Desember 2025 - 08:23 WIB

Diduga Oknum wartawan intimidasi LSM CAPA saat jalankan Proposal disalah satu penimbun Solar

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:10 WIB

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:52 WIB

Keberatan dengan Tudingan Lakukan Vaksin Fiktip Hewan, DR.drh.Kasmawati Angkat Bicara

Berita Terbaru

MEDAN

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:06 WIB