Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TAMIANG– BIDIK. CO. ID

Dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya untuk membangun pasilitas umum, Seperti pembangunan jalan, irigasi rehap rumah dan banyak lagi sebagainya, namun untuk kepentingan umum, berbanding balik dengan apa yang terjadi di Dusun famili, kampung (Desa*red) Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa(26/08/2025

Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan pembuatan jalan Rabat Beton, jalan hanya menuju kepada satu rumah saja, dan di ketahui jalan yang di bangun milik Pribadi, bukan jalan umum,

Awak media konfirmasi Rumini warga pemilik rumah yang sedang di bangun kan jalan menuju rumahnya, mengatakan kepada awak media,

“Benar bang ini bangunan pemerintah, ini bukan tanah saya, ini tanah orang yang di bangun, tapi sudah minta izin, namun masih dari lisan saja bang, belum tertulis, ini yang punya tanah empat orang bang, sholeh, Sarbeni, wak uden, lek datam,”terangnya.

Awak media konfirmasi Datok penghulu melalui telpon watshapp,

“Iya bang, saya lagi rapat di kecamatan, kan itu papan plank nya ada bang, itu di bangun sudah minta izin lah bang sama yang punya tanah, kalau enggak ya enggak berani kita bangunannya, Iya itu belum ada surat hibah nya, kalau soal surat hibah, Nanti kita buat bang,”terang Datok.

Baca Juga:  Dokter, Uang Poding, Uang Jaga Malam Apakah Ada Hubungan Dengan Hasil Sidak Wabup Aceh Tamiang.

Diduga Datok Penghulu telah menyalahi aturan penggunaan anggaran dana desa sesuai aturan yang berlaku,

Dana desa tidak dapat digunakan untuk membangun jalan milik pribadi tanpa ada surat hibah dari pemilik. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana desa hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Jika jalan milik pribadi ingin dibangun menggunakan dana desa, maka pemilik jalan harus menyerahkan hak atas jalan tersebut kepada desa melalui surat hibah atau perjanjian lain yang sah. Dengan demikian, desa dapat memiliki wewenang untuk mengelola dan memelihara jalan tersebut sebagai aset desa.

Tanpa surat hibah atau perjanjian lain yang sah, penggunaan dana desa untuk membangun jalan milik pribadi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana desa dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan desa dilakukan secara efektif dan efisien.

Di minta kepada inspektorat kabupaten dan pihak yang berkompeten untuk meninjau kegiatan yang di duga menyalahi aturan.

(KABIRO BIDIK. CO. ID) 

Berita Terkait

Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian
Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan
Kisruh Lahan Kebun Sawit Eks HGU Di Tenggulun Kinerja KPH lll Di Pertanyakan 
Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Adi Rahmanto Laksanakan Kegiatan Bhakti Bersama Warga Desa Atang Jungket
Dokter, Uang Poding, Uang Jaga Malam Apakah Ada Hubungan Dengan Hasil Sidak Wabup Aceh Tamiang.
Evaluasi Kinerja Dewas RSUD Tamiang 
Pelindo Regional 1 Malahayati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:26 WIB

Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kemerdekaan Sejati Adalah Kecerdasan Yang Mensejahterakan Seluruh Rakyat Tanpa Kecuali

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:06 WIB

Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas I Tangerang: Apresiasi terhadap Inovasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:31 WIB

Banyak Orangtua Kecewa Dengan Sistem Penerimaan Siswa Baru Di Provinsi Banten, Ini Alasannya

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ogah Diajak Mediasi !!! Kepsek SMAN 4 Kabupaten Menghindar ada Apakah gerangan !!!???

Berita Terbaru

LAMONGAN

Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk TIDAK Memiliki Warisan

Jumat, 29 Agu 2025 - 10:45 WIB

LAMONGAN

Istri Janjian Ngamar Di Hotel Suami Melapor Ke Polres

Jumat, 29 Agu 2025 - 02:01 WIB