Pasaman Barat Bidik.co.id-Seorang jurnalis senior Yulisman diancam dan di intimidasi oleh seorang preman warga Nagari Kajai Azmi alias Gesit hari Senin, 19 Mei 2025 siang.
“Aksi premanisme ini serta intimidasi tidak bisa di biarkan apalagi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas amanat undang-undang no 40 tahun 1999”, Ucapnya
Hal itu dikatakan Yulisman setelah membuat laporan kepolres Pasaman Barat pada hari yang sama ia di ancam dan di intimidasi, Senin 19 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya undang-undang no 40 tahun 1999 telah menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk berekspresi secara bebas.
Kemudian ia melanjutkan kronologi terjadi nya kejadian tersebut.
“Ini berawal dari salah seorang preman Azmi alias Gesit yang di pekerjakan oleh PT Pesindo Prima Kreasi, bergerak di bidang kontraktor penyedia jasa pada kegiatan drainase penahan badan jalan di Rimbo Kejahatan, Simpang Empat menuju Panti” Jelas Yulisman yang juga menjabat sebagai Kaperwil Sumbar media online Kompas One.
Pada saat melakukan investigasi untuk peliputan berita di lokasi tersebut saat membuat foto dan video sambil berada di atas motor.
“Saya di datangi oleh seorang preman bertato bernama Azmi alias Gesit dia langsung mengancam dan berusaha untuk merampas handphone yang saya miliki, dan ia berkata apa yang kamu foto dan video cepat kamu hapus”, Terangnya sambil menirukan gerakan nya.
Yang lebih miris nya lagi sambil mengepalkan kepala tinju dan mengarahkan ke kening dengan wajah geram dan memerah.
“Ia berkata wartawan anjing ku bunuh kau hujat, ini adalah wilayah saya jangan macam macam kau cepat kau hapus vidio itu nanti kau buat berita yang buruk buruk” hujat preman bertato Azmi tersebut.
Dia juga mengatakan sudah muak melihat kau anjing dan sambil mengambil sepotong kayu profil pasangan batu dengan ukuran panjang lebih kurang 1,5 meter yang hendak memukulkan.
Pada saat Azmi hendak memukul kan kayu tersebut, salah satu teman Azmi yang bernama Nandes berupaya menghentikan Azmi untuk melakukan pemukulan.
“Pada saat itu teman dia memegang preman tersebut karna saya sudah sangat terancam sekali saya tancap gas ke arah Simpang Empat, agar tidak terjadi hal hal yang membahayakan nyawa saya dan langsung menuju Polres Pasbar untuk melaporkan peristiwa yang mengancam nyawa saya” , terangnya.
Ia juga berharap kepolisian resor Kabupaten Pasaman Barat bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 tentang premanisme menghalangi tugas jurnalistik yang berbunyi.
” Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak hak Pers (menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat di Pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling bayak 500,000,000″ Tutupnya. (Handrodonal)