Mantan kepala Desa Perangkat rejo Ajak Istri Wartawan Ngamar Di Hotel Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Pangkatrejo Ajak Istri Wartawan “Ngamar” Di Hotel, Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

Lamongan – Serman, mantan Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang juga pernah masuk bui lantaran kasus pungli terhadap dua calon perangkat desa. Kini berbuat ulah kembali, dengan mengajak istri Wartawan “Ngamar” di hotel. Sabtu (23/08/2025).

Cerita bermula ketika Gini Purwanti (istri sah Mas Yoyon) pada malam hari, tanpa sengaja Mas Yoyon membuka handphone milik istrinya (Gini), dan alangkah terkejutnya ia melihat WhatsApp dengan chat mesra antara istrinya dan Mbah Serman (sapaan akrab mantan Kepala Desa Pangkatrejo), dimana dalam chat WhatsApp tersebut, berisi tentang ajakan Serman kepada Gini Purwanti untuk “Ngamar” di Hotel Pinky Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya ajakan “Ngamar”, Mbah Serman juga mengajak minum-minuman keras di dalam kamar hotel tersebut, dan Gini Purwanti pun mengiyakan, asal tidak bilang siapa-siapa, termasuk suaminya (Mas Yoyon).

Ketika Serman dikonfirmasi suami Gini Purwanti via WhatsApp, ia mengelak, padahal bukti chat sudah ditangan suami Gini Purwanti, “Ooaallaaahhh iku wingi guyon tak Jak ngombe toak ke Tuban Karo Kuprit Luuurrrr…. (Ooaallaaahhh kemarin itu bercanda, tak ajak minum tuak ke Tuban sama Kuprit….),” ungkap Mbah Serman dalam chat WhatsApp-nya kepada suami Gini Purwanti.

Baca Juga:  Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Laksanakan Komsos di Desa Kung

Sementara Mas Yoyon saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan, “Saya akan melaporkan perbuatan asusila ini, yakni perselingkuhan serta dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Lamongan, agar ada titik temu,” ungkapnya.

“Perempuan seperti Gini Purwanti yang sangat pandai berbohong, serta mengkhianati suami, layak untuk diceraikan,” tambahnya.

Sedangkan Gini Purwanti, ketika ditanya oleh suaminya sendiri, ia menjawab dengan berbagai alasan, “Itu hanya bercanda, itu saat saya bersama teman saya ingin ngerjai Mbah Serman,” kilahnya.

Padahal dalam bukti chat sudah jelas, tidak ada kata guyonan atau lainnya, mereka berdua (Mbah Serman dan Gini Purwanti) serius dalam setiap perkataan untuk janji temu “Ngamar” di Hotel.

Mengacu pada Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dalam Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Aturan tersebut justru tidak digubris oleh Gini Purwanti dan Mbah Serman. (Bersambung)

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 80 Ri Dengan Olah raga Bersama Hingga Cek Kesehatan Gratis
Desa Nglebur Gelar Pelantikan Perangkat Desa Khilmi Anshori Resmi Sandang Jabatan Kasih Pemerintahan
Siapkan Kemajuan Era Mendatang Pemkab Lamongan Terus Membangun SDM Unggul
BNCT Gelar Problem Solving Workshop untuk Dorong Budaya Continuous Improvement
Meriah Karnaval Tingkat PAUD .TK Dan SDN Djati DROJOG Meriahkan HUT RI ke 80
Dusun Jati kedungpring LamonganPawai budaya Nusantara
LSM GMBI DISTRIK GRESIK GELAR MAKAN BERSAMA DAN SANTUNAN DI RUMAH MAKAN
Ketahan Pangan adalah Kondisi terpenuhinya Kebutuhan Pangan yang cukup bagi masyarakat sekitar
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:26 WIB

Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kemerdekaan Sejati Adalah Kecerdasan Yang Mensejahterakan Seluruh Rakyat Tanpa Kecuali

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:06 WIB

Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas I Tangerang: Apresiasi terhadap Inovasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:31 WIB

Banyak Orangtua Kecewa Dengan Sistem Penerimaan Siswa Baru Di Provinsi Banten, Ini Alasannya

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ogah Diajak Mediasi !!! Kepsek SMAN 4 Kabupaten Menghindar ada Apakah gerangan !!!???

Berita Terbaru

LAMONGAN

Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk TIDAK Memiliki Warisan

Jumat, 29 Agu 2025 - 10:45 WIB

LAMONGAN

Istri Janjian Ngamar Di Hotel Suami Melapor Ke Polres

Jumat, 29 Agu 2025 - 02:01 WIB