Mantan kepala Desa Perangkat rejo Ajak Istri Wartawan Ngamar Di Hotel Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Pangkatrejo Ajak Istri Wartawan “Ngamar” Di Hotel, Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

Lamongan – Serman, mantan Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang juga pernah masuk bui lantaran kasus pungli terhadap dua calon perangkat desa. Kini berbuat ulah kembali, dengan mengajak istri Wartawan “Ngamar” di hotel. Sabtu (23/08/2025).

Cerita bermula ketika Gini Purwanti (istri sah Mas Yoyon) pada malam hari, tanpa sengaja Mas Yoyon membuka handphone milik istrinya (Gini), dan alangkah terkejutnya ia melihat WhatsApp dengan chat mesra antara istrinya dan Mbah Serman (sapaan akrab mantan Kepala Desa Pangkatrejo), dimana dalam chat WhatsApp tersebut, berisi tentang ajakan Serman kepada Gini Purwanti untuk “Ngamar” di Hotel Pinky Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya ajakan “Ngamar”, Mbah Serman juga mengajak minum-minuman keras di dalam kamar hotel tersebut, dan Gini Purwanti pun mengiyakan, asal tidak bilang siapa-siapa, termasuk suaminya (Mas Yoyon).

Ketika Serman dikonfirmasi suami Gini Purwanti via WhatsApp, ia mengelak, padahal bukti chat sudah ditangan suami Gini Purwanti, “Ooaallaaahhh iku wingi guyon tak Jak ngombe toak ke Tuban Karo Kuprit Luuurrrr…. (Ooaallaaahhh kemarin itu bercanda, tak ajak minum tuak ke Tuban sama Kuprit….),” ungkap Mbah Serman dalam chat WhatsApp-nya kepada suami Gini Purwanti.

Baca Juga:  BNCT Adakan Coffee Morning: Wujud Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Sementara Mas Yoyon saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan, “Saya akan melaporkan perbuatan asusila ini, yakni perselingkuhan serta dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Lamongan, agar ada titik temu,” ungkapnya.

“Perempuan seperti Gini Purwanti yang sangat pandai berbohong, serta mengkhianati suami, layak untuk diceraikan,” tambahnya.

Sedangkan Gini Purwanti, ketika ditanya oleh suaminya sendiri, ia menjawab dengan berbagai alasan, “Itu hanya bercanda, itu saat saya bersama teman saya ingin ngerjai Mbah Serman,” kilahnya.

Padahal dalam bukti chat sudah jelas, tidak ada kata guyonan atau lainnya, mereka berdua (Mbah Serman dan Gini Purwanti) serius dalam setiap perkataan untuk janji temu “Ngamar” di Hotel.

Mengacu pada Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dalam Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Aturan tersebut justru tidak digubris oleh Gini Purwanti dan Mbah Serman. (Bersambung)

Berita Terkait

Seringnya pencurian sapi di desa kuyun Uken di duga ada melibatkan orang dalam desa tersebut.
Usai Pernyataan Lecehkan Media Lokal, Wabup Aceh Tengah Kirim Utusan, Wartawan Tegas Tuntut Permintaan Maaf Langsung
“Prof Sutan Nasomal: Perang Dunia Ketiga Tak Terelakkan, Indonesia Harus Bersiap dari Sekarang”
King Naga Kecam Asda II Lebak: Pernyataan Dinilai Picu Kegaduhan, Pemerintah Diminta Introspeksi
Satgas Gulbencal Kodim 0106/Ateng Lanjutkan Pembersihan Pascanah Longsor dan Banjir Bandang di Pegasing
Koramil 03/Pegasing Laksanakan Pengawasan Pembersihan Jalan Akibat Longsor
PROF DR SUTAN NASOMAL SANGAT PRIHATIN DENGAN KASUS GANTUNG DIRI IBU RUMAH TANGGA MELIBATKAN ANAK “INI ADALAH KRISIS SOSIAL DESA GAGAL MELINDUNGI WARGANYA”
PROF SUTAN NASOMAL INDONESIA BOCOR NEGARA RUGI RIBUAN TRILYUN DARI PERTAMBANGAN DAN KERUSAKAN ALAM
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 03:06 WIB

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli dalam Melayani Arus Penumpang Natal

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:54 WIB

Manajemen Pelindo Regional 1 Salurkan Secara Langsung Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Aceh

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:41 WIB

Pemprov Sumut Gelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana, Pelindo Regional 1 Pastikan Kesiapan Pelabuhan Belawan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:45 WIB

PT PMT Perkenalkan Terminal Booking Sistem (TBS) Demi Kelancaran Logistik di Belawan

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:54 WIB

Aksi Lingkungan Berkelanjutan: BNCT Rehabilitasi 22 Ha Lahan Sawit Menjadi Kawasan Mangrove

Sabtu, 29 November 2025 - 09:38 WIB

Pelindo Buka Posko Pengungsian dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Selasa, 25 November 2025 - 14:10 WIB

BNCT Perkuat Komunikasi dengan Stakeholder Lewat Gelaran Trofeo Mini Soccer 2025

Berita Terbaru

MEDAN

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:06 WIB