Nekat Beroperasi Mesti Tak Kantongi Ijin Resmi, Tambang Galian C Di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban Layak Disoroti
Tuban – Tambang galian C di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kian menjamur dan seakan kebal terhadap hukum, sehingga berani menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti halnya tambang batu di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang nekat beroperasi meski tak mengantongi perijinan resmi. Jum’at (26/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tambang galian C di Desa Leran Wetan tersebut, telah berlangsung cukup lama meski tak mengantongi WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) juga IUP (Ijin Usaha Pertambangan), seakan sudah “main mata” dengan APH (Aparat Penegak Hukum).
Mengingat Presiden Prabowo Subianto telah memberikan intruksi agar usaha pertambangan ilegal harus disikat dan harus dibina dengan baik, namun untuk wilayah Hukum Polsek Palang, Polres Tuban, Polda Jawa Timur, justru intruksi tersebut masih belum dijalankan, terbukti dengan banyaknya pengusaha tambang yang dengan tenangnya masih menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ada beberapa temuan tambang galian C di Desa Leran Wetan yang melakukan aktivitas pertambangan dengan leluasa, seakan mereka sudah kebal terhadap hukum, walaupun tanpa mengantongi perijinan resmi dari kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), bahkan untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan ialah solar bersubsidi, ini sudah jelas-jelas melanggar ketentuan pemerintah, selain sudah merusak ekosistem alam, mereka juga masih mau mengambil keuntungan pribadi dengan tujuan memperkaya diri.
Hal tersebut seharusnya mendapat perhatian penuh dari pemerintah setempat, khususnya APH untuk menindak tegas para pengusaha yang benar-benar sudah melanggar ketentuan hukum, untuk saat ini institusi Polri menjadi sorotan publik sehingga Kapolri menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk mengembalikan citra Polri agar kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat Indonesia, dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat berharap semoga Polri mengambil tindakan tegas agar para pengusaha tambang ilegal untuk segera ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi hukum perundang-undangan mengenai tambang ilegal di Indonesia cukup berat dan bertujuan untuk melindungi pendapatan negara, lingkungan, dan masyarakat. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tambang ilegal:
Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun, dengan denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp.100 miliar.
Tak hanya sampai disitu, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban terkait dengan reklamasi dan pasca-tambang. Perusahaan dapat dikenakan denda administratif jika tidak memenuhi kewajiban terkait dengan reklamasi dan pasca-tambang.
Mengacu pada perundang-undangan, pelaku pertambangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. Pelaku pertambangan yang memberikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar. Pelaku yang melakukan operasi produksi ditahapan eksplorasi tanpa ijin dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar.
Hal tersebut telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal, antara lain :
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
• Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Redaksi)