Pemko Langsa Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Pengganti Perabot Rumah Tangga dari Kemensos RI Tahap I Untuk 1.307 KK

- Editor

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa – Bidik.co.id Pemerintah Kota (Pemko) Langsa tegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak banjir melalui program Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Setelah sukses menyalurkan bantuan jatah hidup tahap pertama, Kementrian Sosial Republik Indonesia kini akan melaksanakan penyaluran bantuan penguatan ekonomi dan pengganti perabot rumah tangga tahap I kepada masyarakat korban bencana banjir di Kota Langsa pada hari selasa, tanggal 26 mei 2026 melalui kantor Pos Indonesia Kota Langsa dari pukul 08.00 sampai dengan selesai

Senin (25/05/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Darma Putra SP menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyaluran bantuan penguatan ekonomi tahap pertama akan disalurkan kepada 1.307 Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran bantuan yang akan disalurkan mencapai Rp10.456.000.000,” ujar Darma Putra.

Ia menambahkan, bantuan yang diterima masyarakat terdiri dari bantuan stimulan ekonomi sebesar Rp5.000.000 per Kepala Keluarga dan bantuan pengganti perabot rumah tangga senilai Rp3.000.000 per Kepala Keluarga. Dengan demikian, setiap Kepala Keluarga (KK) akan memperoleh total bantuan sebesar Rp8.000.000.

Baca Juga:  Polres Langsa Respon Cepat Kasus Pemukulan Siswi PKL: Keluarga Korban Puji Kesigapan Polisi

Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia Kota Langsa guna memastikan proses penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran serta diharapkan berjalan tertib, dan aman.

Program bantuan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.

Walikota langsa, Jeffry Sentana S Putra, berharap bantuan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mempercepat pemulihan kondisi ekonomi keluarga yang terdampak banjir serta membantu masyarakat Kota Langsa untuk membeli perabotan rumah tangga yang sudah rusak karena terdampak banjir.

“Semoga masyarakat penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak dan sesuai kebutuhan,” ungkap Walikota Langsa.

Selanjutnya, Darma Putra juga menjelaskan, informasi terakhir untuk bantuan jatah hidup tahap II baru saja selesai pemadanan data kependudukan dan sedang dalam proses pengajuan ke kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk pencairan anggarannya, saat ini Pemko Langsa terus berkoordinasi dengan kementerian Sosial Republik Indonesia agar bantuan jadup tahap II dapat segera di bagikan kepada masyarakat Kota Langsa.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Pemko Langsa Salurkan Bantuan Stimulan Kemensos RI Sebesar Rp10,4 Miliar Untuk 1.307 KK
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemerintah Kota Langsa Gelar Pasar Murah
Polres Langsa Respon Cepat Kasus Pemukulan Siswi PKL: Keluarga Korban Puji Kesigapan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:33 WIB

Korban penganiayaan motif cemburu ASN guru wanita masih berbaring di rumah sakit umum datu beru.

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:06 WIB

Polres Aceh Tengah Terus Gencarkan Cegah Kejahatan Konvensional dan Balap Liar

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:38 WIB

Seorang ASN wanita melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:56 WIB

Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Antisipasi Guantibmas Hingga Dini Hari, Keamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:27 WIB

Patroli Tengah Malam Polres Aceh Tengah Sasar Jalur Rawan Balap Liar, Situasi Takengon Dipastikan Aman dan Kondusif

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:59 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:54 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Kembali Gelar Bansos dan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:17 WIB

Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku

Berita Terbaru