PERISAI Sumbar Desak Transparansi dan Keadilan Layanan PDAM Padang.

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Senin 29 September 2025 Pertahanan Ideologi Serikat Islam (PERISAI) hari ini melakukan Aksi di depan kantor PDAM Kota Padang. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap buruknya tata kelola perusahaan daerah tersebut, yang dinilai sarat dengan praktik tidak transparan dan merugikan kepentingan publik.

Dalam aksi yang juga diikuti oleh beberapa pimpinan organisasi tersebut, massa menuntut agar pemerintah daerah segera melakukan langkah tegas untuk menyelamatkan PDAM Kota Padang dari krisis kepercayaan. Masa aksi menegaskan bahwa air bersih adalah hak dasar rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan PDAM merupakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan hak asasi masyarakat, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan hak warga untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Adapun poin tuntutan dalam Demonstrasi ini, yaitu ;
1. Copot Dirut PDAM Kota Padang.
2. Bersihkan PDAM Kota Padang dari Oknum yang merugikan keuangan Daerah.
3. Audit Retribusi pungutan sampah yang ada di PDAM Kota Padang dan publikasikan secara terbuka.
4. Batalkan SK Wali Kota Padang tentang penunjukan PDAM untuk memungut retribusi sampah
5. Ungkap dugaan KKN dalam pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan PDAM Kota Padang.
6. PUBLIKASI data pendapatan PDAM sejak 2 tahun trakhir secara jelas dan transparan
“Air adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk memperkaya segelintir pihak. Kami akan terus mengawal isu ini hingga hak rakyat atas air bersih benar-benar terpenuhi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Di tengah gemuruh tuntutan akan pelayanan publik yang adil dan transparan, suara-suara para masa aksi di kantor PDAM Kota Padang menggema dengan satu pesan yang tegas air adalah hak, bukan komoditas. Ketika kebijakan publik mulai menjauh dari prinsip keadilan, maka suara rakyat harus kembali menjadi kompas arah kebijakan.

Lian Nauli, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam HMI Komisariat UIN IB, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan PDAM Kota Padang. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut telah mengabaikan prinsip hukum fundamental Salus populi suprema lex esto, yang berarti “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi prinsip ini seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan layanan dasar seperti air bersih dan pengelolaan sampah,” tegas Lian dalam orasinya.

Ia menyayangkan bahwa kebijakan PDAM justru menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan yang nyata di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Jalankan Tugas Jurnalistik Seorang Wartawan Senior Diancam Mau di Bunuh Saat Investigasi Di Lapangan

Menurut Lian, masyarakat yang terdaftar sebagai pelanggan PDAM kini dibebani kewajiban tambahan, sementara mereka yang tidak terdaftar meskipun tetap menghasilkan sampah tidak memiliki patokan pemungutan yang jelas. “Pengabaian prinsip keadilan dalam membuat aturan memperlihatkan adanya indikasi permainan penguasa,” ujarnya.

Alfarezi, mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES), menyuarakan keresahannya terhadap kondisi tersebut yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
“Di kota Padang yang kaya akan air, tetapi kehidupan warga semakin hari kian berat,” ujar Alfarezi dalam pernyataannya. Ia menyoroti bagaimana air bersih, yang seharusnya menjadi hak fundamental setiap warga, kini berubah menjadi komoditas yang dikuasai oleh segelintir pemangku kekuasaan.

Menurut Alfarezi, dampak dari kelangkaan air bersih sangat nyata di kehidupan sehari-hari. Ibu-ibu terpaksa mencuci dengan air kotor, anak-anak berangkat ke sekolah tanpa mandi dan mengenakan seragam kusam, serta para ayah yang tetap bekerja keras meski harus membayar tagihan PDAM dan retribusi sampah yang tak sebanding dengan pelayanan yang diterima.

“Masalah PDAM bukan hanya soal air, ini soal martabat dan hak masyarakat. Air adalah sumber kehidupan, bukan sekadar barang dagangan. Ketika air tak lagi mengalir, yang terkikis bukan hanya keran-keran, tetapi juga kesabaran dan harapan rakyat,” tegasnya.

Ketua Umum KAMI Kota Padang, Khairul Anas, dalam orasinya menyampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas semata.

“Kami menuntut PDAM Kota Padang untuk lebih transparan dalam pengelolaan dan distribusi air. Hak atas air adalah hak dasar yang dijamin undang-undang, bukan sekadar layanan yang bisa diabaikan. Masyarakat berhak mendapatkan akses air bersih yang layak dan adil,” tegas Khairul Anas.

Ketua Umum Perisai PW Sumbar, Febryandi Putra, mendesak Wali Kota Padang Fadly Amran untuk segera mencabut SK Perwako No. 227 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh mantan wali kota. Ia menilai penunjukan PDAM sebagai penarik retribusi sampah merupakan penggabungan dua fungsi berbeda yang tidak semestinya. “Air dan sampah itu dua hal yang tidak bisa disatukan terlebih PDAM juga bukan merupakan BLUD. SK ini terindikasi sebagai bentuk perampokan yang tersistematis oleh PDAM dan Pemkot. Rasanya seperti VOC versi modern,” tegas Febryandi.

 

PERISAI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal tarif, melainkan soal rasa keadilan dan kemanusian PDAM dengan SK walikota padang no 227 tersebut sedang memanfaatkan kebutuhan dasar manusia untuk hidup.

Serta menjajah kedaulatan rakyat atas sumber daya alam. Air adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak dan keuntungan finansial.

Berita Terkait

APEL PAGI PERANGKAT NAGARI MUARO KIAWAI HILIR: Perkuat Koordinasi dan Sinergi serta pelayanan di Masyarakat
Genk Motor Mulai Menganas Bakar Satu Buah Motor Terpakir Di Lapangan MTQ
Penuhi Panggilan Polisi, Wartawan Aceh Tengah Tegaskan Fakta Dugaan BBM Oplosan di Tansaril
Puluhan Aktivis Dan Mahasiswa Konsolidasi Geruduk Kantor PT NPM
Jalankan Tugas Jurnalistik Seorang Wartawan Senior Diancam Mau di Bunuh Saat Investigasi Di Lapangan
Siap Tanggap, Polsek Talamau Sosialisasi Larangan Tambang Emas Ilegal Di Talamau
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Mulai Membangun Pondasi RTLH

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Dari Sekolah Internasional hingga Klinik Terapung, BNCT Hadirkan Harapan Baru untuk Belawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:04 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:39 WIB

BNCT Gelar Pelatihan Inspeksi K3 Digital

Selasa, 30 September 2025 - 03:15 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Senin, 29 September 2025 - 13:41 WIB

BNCT Gelar Refreshment Safety 7 dalam Rangka Global Safety Day 2025

Berita Terbaru