PETI di Eks Lahan PT M3 Pulo Padang Kian Menggila, Inisial ‘Amt’ dan ‘Borg’ Mencuat

- Editor

Sabtu, 12 September 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co id, — PANYABUNGAN

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan material tambang menggunakan alat berat dilaporkan masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga melibatkan puluhan alat berat jenis ekskavator. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran hukum yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama ‘Amt’ dan ‘Borg’ Disebut dalam Penelusuran

Dalam penelusuran pers, dua inisial, yakni Amt dan Borg, mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional PETI di kawasan eks PT M3.

Sejumlah sumber menyebut keduanya diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang. Namun, sejauh ini belum diperoleh bukti hukum maupun keterangan resmi yang memastikan peran dan tanggung jawab kedua inisial tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan para pihak itu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum.

MCW Desak Kapolda Sumut dan Pangdam Turun Tangan

Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, dalam keterangan pers di Panyabungan, 12 Agustus 2026, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Kodam I/Bukit Barisan, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

“ Kami meminta APH menindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan ada kesan pembiaran atau tutup mata terhadap para aktor di balik puluhan ekskavator ini. Hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Jupriadi.

Ia menilai, skala aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.

“Mustahil APH tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan alam secara masif di lokasi eks PT M3 itu. Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” ujarnya.

Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat

Selain dugaan aktivitas PETI, informasi mengenai kemungkinan adanya pengamanan oleh oknum aparat berseragam loreng juga beredar di lapangan. Salah satu oknum berinisial A, yang disebut bermarga Artg, diduga terlibat dalam pengamanan aktivitas tambang dan menerima setoran.

Baca Juga:  Keselamatan Prioritas, Pelindo Multi Terminal Pastikan Kesiapsiagaan Darurat di Pelabuhan

Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi, identitas lengkap, maupun keterangan resmi dari institusi terkait yang dapat memastikan tudingan tersebut.

Dalam konfirmasi pers beberapa waktu lalu, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari inisial Borg disebut pernah menyampaikan pernyataan mengenai pembayaran upeti kepada oknum TNI dari Kodam.

Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi tidak dapat memastikan kebenaran maupun konteks pernyataan tersebut tanpa klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

YPMH Soroti Ancaman Kerusakan Ekologis

Secara terpisah, Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, menyoroti dugaan kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan eks PT M3.

Menurut Saidul, apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mendesak Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut.

“Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan aktivitas ilegal benar-benar dilaksanakan,” ujar Saidul.

Penegakan Hukum dan Hak Jawab

Ketentuan pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di eks lahan PT M3 Pulo Padang.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.

(Tim)

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE.C.JI.C.L.WI )

Berita Terkait

WABUP DAN CAMAT KOTANOPAN KOMPAK BUNGKAM, PETI DIDUGA MAKIN MASIF
20 Siswa di Madina Tumbang, Dilarikan ke Puskesmas, Aktivis Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Dapur MBG
DPW FORMABES SUMUT: “Tidak Ada Alasan” Inspektorat dan Bupati Madina Diam soal Dugaan Keterlibatan Kades Sigegu dalam PETI
Prof Sutan Nasomal Soroti Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara: Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik, Bupati Harus Turun Tangan
Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
*Studi Lapangan di Kantor Imigrasi Khusus TPI Kualanamu, Peserta PKA LAN Aceh Soroti Layanan Imigrasi Cepat, Aman, dan Inklusif*
Kadis PMD Akan Panggil Kaur Desa Saba Padang yang Diduga Punya Tong Emas Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan, Babinsa Nogosari Monitor Revitalisasi SMK Negeri I

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:38 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55 WIB

Ketua DPD SWI Bener Meriah Harapkan SWI Semakin Maju dan Segera Terverifikasi Dewan Pers

Berita Terbaru