Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bidik.co.id
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk Segera Memanggil serta Memeriksa H. Bistamam terkait Dugaan Penggunaan Dokumen Pendidikan Bermasalah. Bila Negara dan APH abai terkait aduan masyarakat. Apakah lupa kewajiban Negara dan APH adalah menjalankan tugas dan fungsinya.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah atas nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, telah menimbulkan sorotan serius dan memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Hingga hari ke-360 atau Satu Tahun sejak laporan awal disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri, belum terdapat kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatian publik secara nasional dan internasional kini tertuju kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polda Riau, mengingat telah adanya instruksi tindak lanjut dari Kapolri (Mabes Polri) yang hingga saat ini dinilai belum memperlihatkan perkembangan yang jelas dan signifikan kepada pelapor maupun masyarakat.

Fakta Administratif yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah hal yang dinilai memerlukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh:
Surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga saat ini, pelapor menyatakan belum menerima informasi perkembangan yang substantif.

Ptof Sutan Nasomal menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memengaruhi kepercayaan publik secara menyeluruh baik ditingkat nasional dan internasional terhadap prinsip supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
INVESTIGASI DIKLAIM BERBASIS DATA DAN DOKUMEN
Laporan terbaru kembali diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP), serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).

Menurut pihak pelapor, laporan tersebut bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan hasil investigasi yang disebut berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Surat laporan juga dinyatakan telah diterima oleh Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Temuan-temuan yang dinilai janggal dan memerlukan verifikasi mendalam:
1. SDN 31 Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: akhir tahun 1967.
Dokumen SKPI mencantumkan tahun kelulusan: 1962.
Terdapat selisih waktu lima tahun sebelum sekolah berdiri, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas administrasi dokumen tersebut.
2. SMPN 1 Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: 23 Juli 1951.
Dokumen mencantumkan tahun kelulusan: 1965.
Secara administratif memungkinkan, namun dinilai tidak memiliki kesinambungan logis dengan riwayat pendidikan sebelumnya.
3. SMEA Negeri Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: 1 Agustus 1958.
Dokumen mencantumkan tahun kelulusan: 1968.
Ditemukan dugaan ketidaksesuaian administratif berupa penggunaan materai 1 Rupiah, sementara pada periode tersebut disebut telah berlaku materai 3 Rupiah, serta terdapat kejanggalan pada stempel, foto, dan tanda tangan.
4. Dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru
Dokumen disebut memuat nama Btipka Ricky Andriadi sebagai penandatangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, yang bersangkutan mengaku bukan petugas SPKT Polresta Pekanbaru tidak pernah bertugas mengeluarkan STPL, serta menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak bergelar SH, serta menyebut adanya perbedaan karakteristik fisik dokumen dibanding dokumen kepolisian resmi, termasuk ketiadaan watermark di kertas STPLKB.

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!!

Dalam konferensi pers yang dilakukan sebelumnya, Muhajirin menyampaikan:
“Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi.”

Muhajirin juga menyebut bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut pelapor, Bripka Ricky menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertugas pada bagian SPKT dan tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud.

Keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan media daring MimbarRiau.com dengan judul: “Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa.”

Pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal
“Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Turunkan tim gabungan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, bersama penyidik Kepolisian untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Jangan biarkan ruang publik baik secara nasional dan internasional dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
DESAKAN RESMI

Melalui siaran pers ini, Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI didesak untuk:
Segera memanggil dan memeriksa H. Bistamam terkait seluruh dokumen yang dipersoalkan.
Membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga.
Membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik secara nasional dan internasional
Menjamin bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi apa pun.

Kesimpulan
Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan prinsip keadilan di Indonesia.
Masyarakat menunggu langkah nyata negara untuk memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa perbedaan perlakuan, karena kepercayaan publik terhadap institusi negara dibangun melalui keberanian menegakkan kebenaran dan keadilan.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunud CFLE

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran
Prof DR Sutan Nasomal : Ini Bencana Nasional. Masyarakat Indonesia Meminta Bantuan PBB dan Negara Manapun Menghentikan Kebakaran Hutan
DUA TAHUN KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO: ARUS PETIKEMAS PELINDO TUMBUH 6,85%, KONEKTIVITAS MARITIM NASIONAL SEMAKIN KUAT
PROF DR SUTAN NASOMAL : MENGAPA KORUPTOR WAJIB DI TEMBAK MATI. CUMA MATI YANG MAMPU MEMUTUSKAN MATA RANTAINYA
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Ajak Pengendara Tertib dan Patuhi Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Aceh Tengah Motivasi Siswa Untuk Sukses dan Berprestasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Grasstrack Piala Kapolres Aceh Tengah, Langkah Positif Membina Talenta, Sportivitas, Prestasi, Hobi, Rekreasi dan ekonomi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, Polres Aceh Tengah Siaga Amankan Adu Cepat Perahu Tradisional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Koramil 09/Ketol Amankan Wilayah, Babinsa dan Polmas Gelar Komsos Bahas Keamanan Jelang Panen Cabai di Desa Jalan Tengah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsubsektor Rusip Antara dan Babinsa Bersihkan Lumpur yang Menimbun Dapur Rumah Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:07 WIB

Ngopi Pagi Usai Suling, Kapolres Aceh Tengah Dekatkan Diri dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru