Prof Dr Sutan Nasomal SH. MH Pakar Hukum Internadional, Ekonom Minta Kejagung MA Kapolri Rumus kan Ibu Balita Ditahan Bebas Berproses!!!

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Bidik.co.id

Kasus viralnya penahanan ibu muda dan anak bskitanya Rina di Mapolrestro Jakarta Pusat, membuat tokoh pakar hukum pidana internasional yang dikenal sangat peduli kepada hukum yang kurang berpihak kepada orang kecil wong cilik Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya pedasnya sekaligus menghimbau pemerintah yang berhubungan langsung dengan kasus viral tsb agar demi kemanusian dan terwujudnya keadilan yang mengarah sedikit sempurna mau saling bersinergi merumuskan permasalahan ini”, ujarnya menjawab permintaan komentar stegmennya oleh pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 6/8/2025.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Baca Juga:  Prof DR Sutan Nasomal : Mengapa Menyimpan Uang Di Negara Tetangga Lebih Aman Dari Pada Di BANK RI

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat.

“Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

Berita Terkait

Kasus Amoral di Universitas Indonesia Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Pelaku Ditindak Tegas
PARTAI CINTA NEGERI SIAP SEJAHTERAKAN RAKYAT
Prof Sutan Nasomal Himbau Presiden Prabowo Dapat Edukasi dari Tim Ahli Terkait Wacana Konversi 120 Juta Motor ke Listrik
Kakanwil Ditjenpas Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pasca-Bencana ke Ditjenpas
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI harus Waspada “Reaksi Alam Sampai Bencana Hujan Mikroplastik Indonesia”
Prof Dr KH Sutan Nasomal SHH Klaem YLBH CCI Dorong Literasi Hukum untuk Mencerdaskan Anak Bangsa
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH Sampaikan Ucapan Terima Kasih atas Penetapan Jenderal Besar H. M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Hidupkan Semangat Juang Pahlawan Demi Kesejahteraan kehidupan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:48 WIB

The Wedding of Rama dan Aida, Berlangsung Khidmat di Desa Menderek

Minggu, 12 April 2026 - 18:36 WIB

Di Balik Derita Korban, Ada Dugaan Proyek Asal Jadi! Sutan Nasomal Minta Presiden Turun Tangan

Senin, 16 Maret 2026 - 06:35 WIB

Kisruh Bantuan Huntara di Bener Meriah, Warga Ungkap Dugaan Salah Sasaran dan Pemotongan Dana Bantuan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:31 WIB

Kunjungan Silaturahmi DWP Kabupaten Bener Meriah di Rutan Kelas IIB Bener Meriah Penuh Nuansa Ramadhan

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:38 WIB

Personel Polres Bener Meriah Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di DPRK, Situasi Berlangsung Aman dan Tertib

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:59 WIB

24 Jam Pengembangan, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu di Dua Kabupaten

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Plt Kadis Pertanian Bener Meriah Klarifikasi Bantuan Daging Meugang Rp4,5 Miliar: Harga Sapi Rp15-23 Juta per Ekor

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:17 WIB

Semangat Ramadhan Rutan Bener Meriah Tebar 5.000 Bibit Ikan Lele di Kolam SAE, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

MEDAN

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:29 WIB

BENER MERIAH

The Wedding of Rama dan Aida, Berlangsung Khidmat di Desa Menderek

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:48 WIB