Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah  Bidik.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Bintang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan pelajar berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kampung di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/31/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 2 Maret 2026, peristiwa terjadi saat korban keluar malam bersama seorang rekannya berinisial IP.

Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh tersangka. Pelaku kemudian menyuruh IP untuk pulang dan selanjutnya membawa korban menuju salah satu lokasi wisata. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan serta merudapaksa korban.

Baca Juga:  Komsos dengan Peternak Sapi, Babinsa Berharap Peternakan di Wilayah Bisa Berkembang

Usai kejadian, tersangka mengantar korban kembali ke arah kampungnya, namun tidak sampai ke rumah. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen menangani secara tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.

“Saat ini tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

GAMIES Aceh Gelar Festival Ramadhan Webinar Series 2026, Angkat Kisah Nyata Pebisnis Pemula
Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan 52 Galon Air RO untuk Warga Desa Bies Mulie
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Kenawat: Trauma Healing, Baksos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak
Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken
Koramil Pegasing Turun Langsung Awasi Alat Berat Bersihkan Longsor
Distribusi LPG 3 Kg di Aceh Tengah Dijaga Ketat TNI–Polri
TNI-POLRI Aceh Tengah Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Masjid Pasca Banjir Bandang di Linge
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:13 WIB

Wakil Bupati Simeulue Tinjau Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Simeulue

Berita Terbaru