Siap Tanggap, Polsek Talamau Sosialisasi Larangan Tambang Emas Ilegal Di Talamau

- Editor

Sabtu, 19 April 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talamau Bidik.co.id-Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Polsek Talamau melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau,” kata Kepala Polsek Talamau Iptu Donal, Sabtu (19/4/2025)

Ia mengatakan sosialisasi itu dilakukan di daerah Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya sosialisasi itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.

“Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah itu dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” katanya.

Kepala Polsek Talamau Iptu Donal menambahkan pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika ditemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat atau ekskavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Jorong Tombang,” harapnya. (Miflahul)

Berita Terkait

Genk Motor Mulai Menganas Bakar Satu Buah Motor Terpakir Di Lapangan MTQ
Penuhi Panggilan Polisi, Wartawan Aceh Tengah Tegaskan Fakta Dugaan BBM Oplosan di Tansaril
Puluhan Aktivis Dan Mahasiswa Konsolidasi Geruduk Kantor PT NPM
Jalankan Tugas Jurnalistik Seorang Wartawan Senior Diancam Mau di Bunuh Saat Investigasi Di Lapangan
Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:26 WIB

Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kemerdekaan Sejati Adalah Kecerdasan Yang Mensejahterakan Seluruh Rakyat Tanpa Kecuali

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:06 WIB

Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas I Tangerang: Apresiasi terhadap Inovasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:31 WIB

Banyak Orangtua Kecewa Dengan Sistem Penerimaan Siswa Baru Di Provinsi Banten, Ini Alasannya

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ogah Diajak Mediasi !!! Kepsek SMAN 4 Kabupaten Menghindar ada Apakah gerangan !!!???

Berita Terbaru

LAMONGAN

Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk TIDAK Memiliki Warisan

Jumat, 29 Agu 2025 - 10:45 WIB

LAMONGAN

Istri Janjian Ngamar Di Hotel Suami Melapor Ke Polres

Jumat, 29 Agu 2025 - 02:01 WIB