Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Solar, Tempat Parkir Armada di Sindang Jaya Disorot

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Bidik.co.id

Sebuah tempat parkir atau yang disebut sebagai “full tangki” armada transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan lokasi pengoplosan BBM jenis solar.

Kegiatan tersebut diduga melibatkan pencampuran solar dengan minyak mentah atau minyak cong. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Akbar, dengan Bobi sebagai salah satu pengurus, dan Indra yang diduga berperan sebagai pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Bobi membenarkan bahwa minyak yang ada di lokasi merupakan minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, dalam keterangan berikutnya, ia sempat mengubah pernyataannya dan mengaku bahwa bahan tersebut adalah oli dari Sanmaru.

“Kita kan dari seberang, pengambilannya dari Palembang. Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Gatot kalau saya ini pengurus. Ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel. Kemarin di Cipondoh kolep, jadi sekarang diserahkan ke kita,” ujar Bobi kepada wartawan.

Baca Juga:  Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen

Sementara itu, seorang asisten pengemudi (kenek) armada transporter yang berada di lokasi mengakui bahwa tempat tersebut memang digunakan untuk kegiatan pengolahan solar.

“Iya, solar olahan. Pengurusnya Bobi, tapi koordinatornya Indra. Saya mah ikut saja, kalau disuruh jalan, ya jalan,” ungkapnya, tanpa bersedia menyebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi termasuk tindak pidana. Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengoplosan BBM tersebut.

 

Berita Terkait

Disebut “Rampok” oleh Kepsek SMPN 9, Wartawan Jes TV Akan Tempuh Jalur Hukum
Tragedi di Tang City Mall, Pria Tewas Usai Lompat dari Lantai 4
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap beroperasi
Kebohongan Yang Akan Melegenda Dalam Sejarah Manusia Kemaruk
Jacob Ereste : Pamplet Puitis Yang Tergantung Di Pagar Parlemen
Kemerdekaan Sejati Adalah Kecerdasan Yang Mensejahterakan Seluruh Rakyat Tanpa Kecuali
Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas I Tangerang: Apresiasi terhadap Inovasi
Banyak Orangtua Kecewa Dengan Sistem Penerimaan Siswa Baru Di Provinsi Banten, Ini Alasannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 03:06 WIB

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli dalam Melayani Arus Penumpang Natal

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:54 WIB

Manajemen Pelindo Regional 1 Salurkan Secara Langsung Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Aceh

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:41 WIB

Pemprov Sumut Gelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana, Pelindo Regional 1 Pastikan Kesiapan Pelabuhan Belawan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:45 WIB

PT PMT Perkenalkan Terminal Booking Sistem (TBS) Demi Kelancaran Logistik di Belawan

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:54 WIB

Aksi Lingkungan Berkelanjutan: BNCT Rehabilitasi 22 Ha Lahan Sawit Menjadi Kawasan Mangrove

Sabtu, 29 November 2025 - 09:38 WIB

Pelindo Buka Posko Pengungsian dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Selasa, 25 November 2025 - 14:10 WIB

BNCT Perkuat Komunikasi dengan Stakeholder Lewat Gelaran Trofeo Mini Soccer 2025

Berita Terbaru

MEDAN

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:06 WIB